Jakarta, Realitarakyat.com – Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mengapresiasi sikap DPD RI yang berencanya untuk tidak memberikan pertimbangan dengan mengembalikan surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 tentang pencalonan anggota BPK.
Sebab dalam surat tersebut terdapat dua daftar nama calon anggota BPK, yang berisikan 32 nama dengan 62 nama calon.
“Sikap DPD sudah benar, dan kami menyarankan agar DPD mengembalikan surat (daftar nama) itu ke DPR, harus dua-duanya yang dikembalikan, karena harus jelas yang mana yang akan dipakai oleh DPR sepenuhnya,” kata Tom saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
Sikap itu agar DPD tidak ikut dalam polemik yang terjadi di internal DPR RI. Ia pun mengingatkan, bila nantinya DPR kembali mengirimkan surat daftar nama 32 calon, lembaga senator pimpinan Oesman Sapta itu untuk mengembalikannya lagi.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota BPK hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test.
Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah keteledoran administrasi.
“Jangan sampai DPD masuk dalam konflik internal itu, dan kalau pun kemudian DPR tetap menjadikan hasil seleksi calon 32 nama itu, DPD pun juga harus mengembalikannya. Karena 32 itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.”
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menegaskan agar tidak melibatkan pihaknya dalam pusaran polemik yang ada di internal DPR terkait dengan hasil tes seleksi calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK).
Hal itu menyusul dengan surat hasil tes seleksi yang dikirimkan kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan. Pasalnya, ada dua versi surat yang diterima oleh Ketua DPD Oesman Sapta.
“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara,” kata Ajiep saat dihubungi. [zal/ipg]
KP3I Apresiasi Sikap DPD soal Seleksi Calon Anggota BPK oleh DPR





















