• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Politik

Fit And Proper Test 32 Nama Capim BPK, KP3I: Itu Illegal

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
02/09/2019
in Politik
0
2
SHARES
75
VIEWS
Bagikan Artikel ini

JAKARTA-Komisi XI DPR tetap melanjutkan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun baru dibuka beberapa menit, tiga orang berteriak-teriak memprotes seleksi BPK.

Seperti diketahui, Pimpinan DPD RI menolak surat Pimpinan DPR yang berisi dua versi daftar calon anggota BPK. Anehnya, calon anggota BPK yang dipanggil uji kelayakan dan kepatutan tersebut sebanyak 32 orang, bukan 62 orang. “Ya hanya 32 orang yang di fit and proper test,” kata anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut Misbakhun, Komisi XI DPR akan melihat bagaimana visi dan misi dari calon yang bersangkutan. Baik pemahaman soal UU Keuangan Negara, UU BPK dan lain-lainnya. “Pokoknya kita mencari calon yang terbaik, untuk memperkuat kelembagaan BPK ke depan,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menjelaskan calon terbaik itu, terutama dalam rangka tugas sebagai pemeriksa keuangan negara. Sekaligus melaksanakan fungsinya untuk mengaudit semua keuangan negara, termasuk kementerian dan BUMN. “Dari seleksi ini, kita akan pilih hingga menjadi lima orang. Keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat internal Komisi XI DPR,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menegaskan kenekadan Komisi XI DPR menunjukkan sikap kesewang-wenangan, karena jelas-jelas telah melanggar UU BPK No: 15/2006. Bahkan dalam tatib DPR pasal Pasal 207 ayat (1). DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan prrtimbangan DPD. “Sementara DPD RI mengembalikan alias menolak dua daftar nama calon anggota BPK yang diserahkan DPR. Artinya, inikan belum final,” katanya.

Begitupun dengan pasal 208 ayat (1) yang menyatakan Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK kepada Pimpinan DPD dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan.

Disisi lain, kat Tom, Tatib DPR mengatur Komisi 11 DPR melakukan seleksi dakam pasal 198 ayat (2) dan pasal 209 ayat (2) :
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 ayat (2) berlaku untuk pemilihan anggota BPK. “Karena melanggar aturan dan UU BPK, maka fit and proper test itu, Illegal. Jadi intinya fit and proper hari ini Illegal,” tambahnya.

Lebih jauh Tom mendesak agar Partai Golkar berani mencopot Ketua Komisi 11 yang dijabat Melchias Markus Mekeng. Karena akibat manuver itu, maka citra Partai Golkar ikut tercorang. “Makanya, MKD harus segera menuntaskan kasus pelanggaran prosedur hingga selesai,” paparnya.

Bahkan, lanjut Tom, pihaknya siap menempuh jalur hukum lainnya, yakni melaporkan PTUN. Apalagi KP3I sudah pernah melaporkan kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga ada aliran dana. “KPK Jangan tidur memantau seleksi ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, menjelang uji kelayakan, atau sekitar pukul 15.45 WIB terjadi kegaduhan di atas ruang Balkon rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I.

Tiga orang tampak berteriak dan menarik perhatian semua orang di depan ruang rapat Komisi XI DPR RI yang saat itu masih ramai usai menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan. Mereka kemudian tampak digelandang ke lantai bawah di Gedung Nusantara I.

Setelah dikonfirmasi ternyata ada sejumlah organisasi yang bergabung dalam aksi Solidaritas Selamatkan BPK RI berupaya memprotes pelaksanaan uji kelayakan calon anggota BPK RI yang menurut mereka tidak kredibel, tidak profesional, dan tidak dapat dipercaya rakyat.

Indikasi itu menurut mereka ditunjukkan dengan gigihnya Komisi XI DPR RI yang hanya menguji 32 nama dari yang seharusnya 62 nama.

Jumlah tersebut didapatkan dari uji makalah yang dilakukan sebelumnya, di mana menurut mereka tak ada regulasi uji makalah yang harus dilakukan untuk calon anggota BPK RI dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib DPR RI.

“Dan tak pernah dilakukan uji makalah dalam sejarah seleksi anggota BPK RI. Pun tak ada dalam UU BPK, peraturan DPR RI atau tata tertib BPK, kecuali dilakukan bersamaan dengan uji kelayakan. Mereka juga tidak mengindahkan rekomendasi pimpinan DPR RI untuk memproses semua nama,” ungkap mereka dalam keterangan tertulis.

Mereka juga menuding Komisi IX DPR RI menegasikan DPD RI karena DPD RI juga merekomendasikan agar 62 nama tersebut diproses semua.

Pelaksanaan fit and propert test hari ini, sebagaimana undangan yang dilayangkan bernomor: PW/M309/DPR RI/VIII/2019. Surat bersifat Penting itu, mengenai Undangan RDPU Komisi XI DPR RI. Agenda utama surat itu adalah fit and proper test calon anggota BPK RI periode Tahun 2019-2024.

Fit and proper tersebut berlangsung sejak 2-5 Pebruari 2019. Pelaksanaannya dibagi menjadi 8 kandidat perhari. Surat tersebut atas nama Pimpinan Sekretaris Jenderal. ub. Kabag Set Komisi XI DPR RI, yang ditandatangani Urip Soedjarwono. ***

 

Fit And Proper Test 32 Nama Capim BPK, KP3I: Itu Illegal

Tags: #aniesbaswedan#badanpemeriksakeuangan#fitandpropertest#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIBPKKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Seleksi Capim BPK Sarat Kepentingan Politis?

Next Post

KP3-I : Fit And Proper Test Terhadap 32 Capim BPK adalah Ilegal

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia

KP3-I : Fit And Proper Test Terhadap 32 Capim BPK adalah Ilegal

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).