• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2010

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
20/11/2009
in 2010, Arsip Berita
0
1
SHARES
48
VIEWS
Bagikan Artikel ini

VIVAnews – Spekulasi seputar kasus Century yang kian merebak liar, membuat silang pendapat berbagai pihak makin runyam. Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen, bahkan meminta agar Boediono yang dianggap bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan status Century, segera ditangkap.

“Hukum di negeri ini sudah kiamat, karena pemerintah justru menggunakan konstitusi untuk menyelamatkan Century. Jadi sebaiknya Boediono ditangkap saja,” ujar Tom dalam diskusi ‘Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century, di Gedung DPR RI.

Namun hal itu tak disetujui oleh Nasir Jamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS. “Menangkap Boediono harus ada alasan hukum yang kuat dan jelas,” ujar Nasir dalam diskusi yang sama. Ia tak setuju apabila fakta dan proses hukum dikesampingkan begitu saja.

Fungsionaris PKS ini mendesak agar penjelasan dan proses hukum Century tidak ditunda-tunda lagi. “Kalau memang diperlukan, bentuklah tim auditor independen,” kata Nasir. Ia berharap, tahun 2010 masyarakat Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum terkait Century, sehingga isu ini tak lagi meresahkan publik.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, Mayasyak Johan, menyatakan bahwa dari seluruh pihak yang saat ini berdebat soal Century, tidak ada yang bisa menjelaskan persoalan sesungguhnya kepada rakyat. Ia menilai, kasus Century dapat dilakukan dari lima kotak.

Pertama, Bank Indonesia. Di kotak pertama ini, perlu diidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BI terhadap Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Kedua, rapat KSSK. Ketiga, pengambil kebijakan. Keempat, proses penyaluran dana. Kelima, masalah politik, dalam artian isu Century memang dipolitisasi.

 

https://www.viva.co.id/berita/politik/107611-selamatkan-century-hukum-sudah-kiamat

Tags: #aniesbaswedan#bankcentury#boediono#century#centurygate#demokrat#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#korupsi#kpk#partaidemokrat#pdiperjuangan#pemerintah#pks#ppp#prabowosubianto#Presidenjokowidodo#sby#susilobambangyudhoyono#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

Next Post

waspadai pengalihan substansi perkara century

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

waspadai pengalihan substansi perkara century

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).