• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Press Release

Skandal Mega Korupsi Mekeng

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
29/03/2023
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Press Release
4
SHARES
126
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Pernyataan Saudara Melchias Markus Mekeng pada saat dengar pendapat dengan Kemenkeu yang mengatakan “Memakan Uang haram tidak apa-apa jika dalam jumlah kecil” berbanding terbalik dengan perilaku dan perbuatan saudara Mekeng pada saat seleksi Anggota BPK pada tahun 2019.

Sebagai Ketua Komisi XI saudara Mekeng memaksakan kehendak untuk memenangkan 5 calon anggota BPK, walaupun melanggar UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 serta Tatib DPR hanya untuk menutupi keterlibatan satu perusahaan dalam kasus mega skandal korupsi ditubuh BUMN yang terbongkar medio tahun 2020, yang tidak tertutup kemungkinan ada dalam  transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang sedang bergulir saat ini.

Perusahaan yang saudara perjuangkan saat ini sudah dipailitkan pada tahun 2021 agar selamat dari kasus mega skandal korupsi, apakah tujuan saudara memenangkan 5 Anggota BPK tersebut terlibat secara langsung saya tidak paham, yang pasti perusahaan itu hanya bisa diselamatkan melalui audit BPK agar terbebas dari kasus mega skandal korupsi.

Saya tertarik mengikuti seleksi calon anggota BPK medio 2019 karena mendapat informasi yang falid bahwa dalam seleksi tersebut akan diatur dan dipaksakan. Meskipun pemaksaan dilakukan bukan hanya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut, masih banyak kasus-kasus lain.

Segala cara saya lakukan dikala itu untuk menyelamatkan uang negara, dan upaya terakhir melaporkan kecurangan seleksi calon anggota BPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan harapan membatalkan 5 calon anggota BPK yang telah dipilih KOmisi XI.

Pada saat menghadiri sidang di MKD yang dipimpin Sufmi Dasco, saya merasakan bahwa sidang tersebut hanya sebuah rekayasa, dan dagelan, yang terpenting ada usaha dan upaya yang dilakukan MKD untuk memuaskan hati rakyat. Saya masih ingat betul pertanyaan Sufmi dasco dan Trimedia Panjaitan yang menanyakan masih ada tidak info lain yang kami ketahui tentang pembagian uang atau info penting. Saya tidak memberikan info penyelamatan perusahaan tersebut sebab kata hati saya tidak perlu diberikan karena pertemuan ini hanya sebuah acara serimonial yang tidak ada hasilnya,

Beruntung saya mengikuti kata hati, buktinya sampai saat ini tidak jelas apa hasil dan keputusan sidang MKD yang saya hadiri walaupun Sebagian keterangan sudah diberikan sejelas-jelasnya, namun Sang Khalik membuktikan bahwa kasus yang saya tangani benar adanya serta membuka kasus tersebut dengan cara lain, tinggal menunggu keberanian penegak hukum untuk menuntaskan mega skandal korupsi tersebut.

Perlu Saudara Mekeng ketahui, dalam mengemban tugas sebagai anggota DPR saudara telah menghianati suara rakyat yang diberikan, karena saudara telah menyalahgunakan mandat yang diberikan rakyat, kekuasaan yang diberikan saudara pergunakan untuk merusak BUMN dan beberapa lembaga negara,sebab perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan yang saudara selamatkan masih beroperasi yang berubah menjadi perusahaan Start Up dibidang keuangan.

Untuk itu, Sufmi Dasco sebagai Pimpinan sidang MKD beserta anggota harus bertanggungjawab penuh dengan kasus penyelamatan perusahaan yang bergerak dalam jasa keuangan yang dilakukan saudara Mekeng.

Jakarta, 29 Maret 2023

 

Direktur Eksekutif KP3-I

Tom Pasaribu S.H, M.H

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Next Post

Peta Politik Pilpres 2024, Sama Dengan Pilkada DKI 2017

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Peta Politik Pilpres 2024, Sama Dengan Pilkada DKI 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).