Sesuai UUD 1945 Indonesia memiliki satu Presiden dan satu wakil Presiden, namun dalam Periode kedua Presiden Jokowi, entah darimana landasan hukumnya lahir Presiden-Presiden bayangan, mungkin kita masih ingat semenjak virus covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Presiden bayangan juga mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden yang asli.
Seperti baru-baru ini, Presiden Jokowi mengatakan vaksinasi gratis karena dibiayai APBN, Presiden bayangan mengeluarkan kebijakan vaksinasi berbayar karena pembelian vaksin dibeli tidak melalui APBN tetapi pakai uang BUMN, disisi lain keluar pernyataan BUMN butuh suntikan modal agar perusahaan pelat merah tersebut sehat.
Dalam hal lain Wakil Presiden menyatakan pemerintah kewalahan menghadapi situasi dan kondisi saat ini karena virus covid-19 meningkat setiap hari, tiba-tiba ada Wapres bayangan mengeluarkan pernyataan bahwa penanganan virus covid-19 dapat ditangani dengan baik.
Dengan kejadian tersebut Presiden Jokowi tidak bertindak tetap saja diam walaupun hal tersebut mencptakan keresahan ditengah masyarakat, bahkan penegak hukumpun tidak bertindak karena menciptakan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat.
Ibarat metromini yang dikemudikan sopir tembak negara ini saat ini, meskipun ugal-ugalan penumpang tetap diam dengan nyawa yang terancam.
Atau memang sistem pemerintahan sudah berubah? Mohon pencerahan Pak Presiden Jokowi, agar kami sebagai rakyat mengerti kebijakan dan pernyataan Presiden mana yang harus kami ikutkan, terimakasih ” Semoga Tuhan Memberkati Rakyat Indonesia” Merdeka.
(Tom Pasaribu SH.,Mih -uki)





















