Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yang berbunyi;
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut
- Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dalam UU No 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal (2): Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Sesuai dengan keputusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menetapkan tiga kategori kegentingan yang memaksa yaitu;
- Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan
Sementara UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dipaksakan oleh pemerintah dan DPR untuk diterima oleh seluruh masyarakat, namun masyarakat melakukan perlawanan dengan menolak UU tersebut dengan melakukan Uji Materil ke Mahkamah Konstiusi.
Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020
- Menangguhkan segala Tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas
- Tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Setelah membaca dengan seksama Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa tidak ditemukan salah satu ketiga kategori kegentingan yang memaksa.
Dengan demikian Perppu No 2 Tahun 2020 dikeluarkan sangat bertentangan dengan keputusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 serta Pancasila dan UUD 1945 pasal (22).
Pemerintah memaksakan kehendak untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan MK yang sekaligus sebagai penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, demi untuk menutupi atas kebijakan dan keputusan yang salah.
Sayangnya dijaman Reformasi Perppu digunakan menjadi landasan atau payung hukum untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan Perppu no 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dipergunakan untuk membobol Bank Century.
Pada Tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara yang mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19), dengan adanya UU No 2 Tahun 2020 maka kasus korupsi dalam penanganan kasus Covid-19 yang hamper terjadi disetiap instansi maupun lembaga negara tidak dapat tersentuh hukum, maka dapat dipastikan korupsi semakin subur dikarenakan peraturan yang dibuat pemerintah. (sebagai Bukti sudah ada di Link KP3-I)
Maka tidak tertutup kemungkinan dipaksakannya Perppu No 2 Tahun 2020 hanya untuk merugikan seluruh rakyat Indonesia, melalui korupsi, kolusi dan nepotisme sebab tidak ada situasi ihwal kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu tersebut.
Dengan demikian Pemerintah telah berkhianaat terhadap Pancasila dan UUD 195.
Oleh;
Tom Pasaribu S.H, M.H