• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

Perppu No 2 Tahun 2022 Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
18/01/2023
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Perppu No 2 Tahun 2022 Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
1
SHARES
34
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yang berbunyi;

  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut
  • Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dalam UU No 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal (2): Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Sesuai dengan keputusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menetapkan tiga kategori kegentingan yang memaksa yaitu;

  1. Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
  2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan

Sementara UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dipaksakan oleh pemerintah dan DPR untuk diterima oleh seluruh masyarakat, namun masyarakat melakukan perlawanan dengan menolak UU tersebut dengan melakukan Uji Materil ke Mahkamah Konstiusi.

Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020

  1. Menangguhkan segala Tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas
  2. Tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Setelah membaca dengan seksama Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa tidak ditemukan salah satu ketiga kategori kegentingan yang memaksa.

Dengan demikian Perppu No 2 Tahun 2020 dikeluarkan sangat bertentangan dengan keputusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 serta Pancasila dan UUD 1945 pasal (22).

Pemerintah memaksakan kehendak untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan MK yang sekaligus sebagai penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, demi untuk menutupi atas kebijakan dan keputusan yang salah.

Sayangnya dijaman Reformasi Perppu digunakan menjadi landasan atau payung hukum untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan Perppu no 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dipergunakan untuk membobol Bank Century.

Pada Tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara yang mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19), dengan adanya UU No 2 Tahun 2020 maka kasus korupsi dalam penanganan kasus Covid-19 yang hamper terjadi disetiap instansi maupun lembaga negara tidak dapat tersentuh hukum, maka dapat dipastikan korupsi semakin subur dikarenakan peraturan yang dibuat pemerintah. (sebagai Bukti sudah ada di Link KP3-I)

Maka tidak tertutup kemungkinan dipaksakannya Perppu No 2 Tahun 2020 hanya untuk merugikan seluruh rakyat Indonesia, melalui korupsi, kolusi dan nepotisme sebab tidak ada situasi ihwal kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu tersebut.

Dengan demikian Pemerintah telah berkhianaat terhadap Pancasila dan UUD 195.

 

Oleh;

Tom Pasaribu S.H, M.H

ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

Next Post

BUKU HITAM

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan
Berita

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???
Berita

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak
Arsip Berita

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini
Berita

Lembaga Menko Polhukam, Jadi alat Penggiringan Opini

01/03/2023
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN
Berita

KORUPSI YANG SELALU DIPUPUK

08/02/2023
Next Post
BUKU HITAM

BUKU HITAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Tom Pasaribu; Akhirnya Anies Turut Menjadikan BUMD jadi Bancakan dengan Judul Reklamasi

23/07/2020
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

Terima kasih kepada WHO atas perhatian dan tindak lanjut WHO atas surat KP3-I

30/01/2021
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023

Recent News

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

Empat Skenario Politik Membawa Rakyat Kejurang Perpecahan

20/03/2023
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

17/03/2023
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???

14/03/2023
Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

Tepat Waktunya Rakyat Untuk Tidak Membayar Pajak

02/03/2023
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I kp3iindonesia@gmail.com

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Instagram KP3-I

kp3iindonesia

kp3iindonesia
penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ... https://kp3 penyebar hoaks kebal hukum @jokowi ...
https://kp3-i.com/polisi-harus-menangkap-jokowi-kasus-pemberitaan-bohong/
#trending #trendingnow #viral #fypシ #sosmed #tiktok #instagram #news #g20 #indonesia
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selal Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022. Jayalah Selalu Negeriku!
.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. - Bung Karno.
.
#KP3-I #KP3-Indonesia #KP3IIndonesia #KomitePemantaudanPemberdayaanParlemenIndonesia
#Selamatharipahlawan #Selamatharipahlawannasional #selamatharipahlawan2022 
#tompas #tompasaribu
303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI) https://kp3-i.com/kon 303 KEBAL HUKUM (DILINDUNGI)
https://kp3-i.com/konsorsium-303-lebih-kuat-dan-hebat/
@listyosigitprabowo @mohmahfudmd @divisihumaspolri @kompolnas_ri @nikitamirzanimawardi_172 
#303 #judionline #nikitamirzani #endorse #fyp #tiktok #instagram #twitter #sambo #korupsi #kpk
PEMERINTAH PASTI TUMBANG! #viral #viralvideos #tre PEMERINTAH PASTI TUMBANG!
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD19 JOKOWI dan DPR TELAH MELANGGAR PANCASILA dan UUD1945 SEBAGAI PEDOMAN BERNERGARA
@jokowi @kpu_ri @bpkriofficial
#viral #viralvideos #trending #trendingreels #hacker #hits #politik #kopi #instagram #instagood #instadaily #tiktok #tiktokindonesia
Instagram post 17932489073334936 Instagram post 17932489073334936
Follow on Instagram

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).