• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
05/10/2022
in Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
2
SHARES
63
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 adalah faktor kecemburuan elit politik terhadap keberhasilan program Soeharto dalam memimpin dan mengambil hati rakyat, elit politik pada saat itu mengajak rakyat untuk menggulingkan Soeharto dari kekuasaannya dengan cara inkonstitusioanal, dengan menciptakan kerusuhan. Perlu kita sadari bahwa Soeharto lengser bukan karena berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945, namun cara melengserkan Soeharto adalah pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Iming-iming yang diberikan elit politik kepada rakyat  untuk melengserkan Rezim Orde Baru adalah, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Menegakkan supremasi hukum, menghapus dwi fungsi ABRI, Amandemen UUD 1945, yang bertujuan untuk membenahi perjalanan bangsa kearah yang lebih baik, yang kemudian rakyat akan dapat menikmati cita-cita yang di idam-idamkan.

Namun dalam kenyataannya amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan partai dan elit politik. Bila diperhatikan UUD 45 yang sudah di amandemen sangat jelas dan nyata bahwa amandemen yang dilakukan hanya untuk kekuasaan. Sementara pasal demi pasal yang berhubungan langsung untuk menyejahterakan rakyat tidak pernah dijalankan secara sungguh-sungguh dan serius.

Pancasila sebagai dasar negara serta sumber hukum dari segala hukum dijadikan sebuah topeng ataupun dagangan disaat kampanye pada saat menjelang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, setelah pemilu usai Pancasila hanya digunakan pada saat-saat tertentu pada saat pemerintah maupun partai dan elit politik terjebak dalam posisi salah ataupun mendapat kritik tajam dari rakyat maupun aktifis. Sementara dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan, maupun perilaku dan perbuatan sehari-hari Pancasila tidak pernah dijadikan sebagai acuan dan pedoman.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang telah memuat tujuan bernegara, dalam pelaksanaan dan prakteknya dikriminalisasi dengan memilah pasal-pasal yang dipergunakan dalam roda pemerintahan, mana yang lebih menguntungkan bagi mereka akan menjadi prioritas sedangkan pasal-pasal yang mengatur kepentingan seluruh rakyat menjadi urutan terakhir bahkan sering terlupakan,

Teriakan Pemberantasan Korupsi ternyata hanya isapan jempol belaka, rezim reformasi justru menyuburkan dan memperluas seluas-luasnya korupsi, bahkan rakyatpun dijebak agar terlibat dalam praktek korupsi, Lembaga KPK yang dibentuk untuk memberantas korupsi ternyata hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara, bahkan Lembaga tersebut telah berubah menjadi alat pemukul bagi lawan politik pemerintah, serta pengepul komisi atas proyek-proyek yang dikerjakan pengusaha, KPK sudah tidak memiliki urat malu untuk memilah-milah kasus korupsi.

Sementara Kolusi dan Nepotisme yang seharusnya diberantas, akhirnya dikembang biakkan seperti jamur di musim penghujan, apa yang mereka tuduhkan terhadap Soeharto pada tahun 1998 akhirnya mereka lakukan sekarang tanpa ada rasa malu dan rasa bersalah seperti, Bapak Presiden, anak jadi walikota, menantu jadi walikota, Suami jadi Gubernur, istri dan anak jadi anggota DPR RI dan Anggota DPRD, habis suami jadi Gubernur maupun Walikota/Bupati istri menjadi calon berikutnya, Bapak/Ibu menjadi Ketua Umum Partai anak keluarga dan famili menjadi pengurus inti partai.

 

Rencana Penegakan supremasi hukum berubah menjadi membumi hanguskan hukum melalui Tsunami hukum, sebagai bukti tidak ada satupun lembaga penegak hukum, Lembaga negara dan instansi negara yang tidak terjaring OTT karena kasus korupsi, penyelesaian kasus hukum semakin jauh dari yang diharapkan, seperti kasus pembobolan uang negara melalui Bank Century, Kasus Korupsi Hambalang, kasus Korupsi Indo Surya, Kasus Korupsi Jiwas Raya, kasus korupsi Garuda, kasus korupsi taspen, kasus korupsi pertamina, kasus korupsi migas, kasus korupsi reklamasi pantai utara, kasus korupsi di kementerian, kasus korupsi bansos, kasus korupsi di tubuh Polri, kasus Korupsi di BPK, kasus korupsi di PUPR, kasus korupsi di BIN, kasus korupsi E KTP, Kasus korupsi Surya Darmadi, Kasus Formula E, Kasus konsorsium 303, Kasus Uang judi online Rp 156 trilun mengalir ke Polri, Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan FS, Pembunuhan Ibu dan anak di Tasikmalaya tidak dapat diungkap sesuai dengan hukum, penuntasan kasus-kasus besar lebih cenderung direkayasa tidak sesuai dengan hukum. Pembungkaman terhadap aktifis, peretasan dan penyegelan terhadap situs-situs yang anti dan kritik terhadap pemerintah, sementara situs judi online dibiarkan semakin banyak.

Program menghapus dwi fungsi ABRI sudah terlaksana dengan baik, dimana Polri dipisahkan dari TNI, namun rezim reformasi hanya mengalihkan Dwi Fungsi ABRI menjadi dwifungsi Polri disegala bidang seperti, Kepala BIN Polisi, Mendagri Polisi, BNN Polisi, BNPT Polisi, Pejabat Gubernur Polisi, Bulog Polisi, Ketua Umum PSSI Polisi, Duta Besar beberapa Polisi, beberapa setingkat Dirjen Polisi, Ketua KPK Polisi dll.

Pada rezim reformasi Pengkhianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 suatu hal yang lumrah, akhirnya Dasar negara dan konstitusi dianggap sebuah mainan atau hiasan belaka.

Partai dan elit politik cakar-cakaran dalam menentukan calon Presiden maupun pejabat negara, Lembaga-Lembaga negara dikuasai partai dan elit politik, rezim reformasi melahirkan politik identitas yang akhirnya menjadi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu siapa yang bertanggung jawab dengan semua hal diatas kalau bukan partai dan elit politik?

Apakah partai dan elit politik akan mempertahankan situasi tersebut sampai NKRI bubar? Atau akan melakukan perubahan dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang mereka ciptakan.

Namun saya saat berkeyakinan bahwa pada titik tertentu rakyat akan sadar dengan situasi dan keadaan ini, yang akan mengambil tindakan penyelamatan melalui kedaulatan yang dimiliki, sebab kalau kesadaran partai dan elit yang diharapkan untuk merubah situasi ini sangat sulit untuk mereka lakukan mengingat ketamakan akan kekuasaan dan jabatan yang sudah tertanam dalam dipikiran mereka, sehingga partai dan elit politik sudah tidak memiliki prinsip dan rasa malu atas kondis dan situasi saat ini. Bahkan bagi mereka situasi dan kondisi saat ini biasa-biasa saja.

Semogalah rakyat cepat sadar untuk Bersatu dan bergandeng tangan untuk mengambil alih melalui kedaulatan yang dimiliki, untuk mengembalikan roda pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sebelum bangsa ini semakin terpuruk kejurang kehancuran,

 

 

Pusuk Buhit, 5 Oktober 2022

Penulis

Tom Pasaribu S.H, M.H.

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Pertandingan Sepak Bola Tidak Terlepas dari 303?

Next Post

PILPRES YANG MENAKUTKAN!!!!

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
PILPRES YANG MENAKUTKAN!!!!

PILPRES YANG MENAKUTKAN!!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).