• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2011

Nazaruddin Juga Mafia Proyek di Kemenkes

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
08/07/2011
in 2011, Arsip Berita
0

Media Informasi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

2
SHARES
55
VIEWS
Bagikan Artikel ini

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mengemukakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga diduga terlibat sejumlah kasus mafia anggaran di Kementerian Kesehatan yang nilai kerugian negaranya ditaksir hingga ratusan miliar rupiah. Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu di Jakarta, Kamis (7/7/2011), ada dua kasus mafia anggaran di Kemenkes yang juga melibatkan Nazaruddin, yakni pembangunan pabrik vaksin flu burung oleh PT Anugerah Nusantara (AN) senilai Rp 700 miliar dan pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter/dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara (MN) senilai Rp 492 miliar. “Jadi, masalah suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet itu sebenarnya hanya kasus kecil karena sesungguhnya masih ada beberapa kasus kakap lain yang melibatkan Nazaruddin bersama orang-orangnya yang merugikan negara,” papar Tom. Dia mengemukakan, KP3I mempunyai banyak data terkait dugaan mafia anggaran, rekayasa, serta korupsi yang dilakukan Nazaruddin lewat berbagai perusahaannya. Semua data tersebut, lanjut Tom, sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun, jauh sebelum melapor ke KPK, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait laporan dugaan mafia anggaran dan korupsi di Kemenkes yang dilakukan Nazaruddin tersebut pada 7 Februari 2011. Lebih lanjut, Tom menjelaskan, pembangunan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 700 miliar oleh PT AN milik Nazaruddin penuh dengan rekayasa, mulai dari pengalokasian anggaran di DPR hingga penunjukan langsung tanpa tender. Demikian pula dengan kasus proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter/dokter spesialis pada RS pendidikan dan RS rujukan. Tom mengatakan bahwa tidak mungkin satu perusahaan kecil yang tidak pernah terdengar namanya tiba-tiba memenangkan megaproyek berteknologi tinggi serta bersifat vital dan strategis dan mengalahkan raksasa farmasi seperti PT Bio Farma untuk membangun pabrik vaksin flu burung apabila tidak ada praktik mafia anggaran berikut rekayasanya.

“Selain itu, modus operandi Nazaruddin adalah dengan membuat akta tanggal mundur pengalihan saham sebagai cara pencucian uang atas korupsinya. Sedangkan pengurus yang ada di akta perusahaan hanya boneka-boneka yang dapat dikendalikannya,” ujarnya. Sosok RS Sementara di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Pemantau Aset (Inpas) Boris Malau menyebutkan, salah satu orang kepercayaan Nazaruddin yang banyak berperan dalam distribusi dana-dana perusahaan Nazaruddin adalah RS. “RS ini adalah operator lapangan yang mendistribusikan dana-dana dari perusahaan Nazaruddin mengalir. Karenanya, jika KPK ingin mengusut semua kasus yang mengait pada Nazaruddin, bisa dilakukan melalui RS ini,” ujarnya. Menurut dia, baik KPK maupun kepolisian sesungguhnya sudah mengetahui aliran dana yang berasal dari Nazaruddin itu. Untuk itu, ia berharap, apabila supremasi hukum ingin ditegakkan di Indonesia, jangan sampai aparat penegak hukum berupaya menyelamatkan seseorang dengan mengorbankan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nazaruddin Juga Mafia Proyek di Kemenkes”, Klik untuk baca: https://samarinda.kompas.com/read/2011/07/08/05271333/~Nasional.

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komisipemberantasankorupsi#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#korupsi#kpk#nazar#nazarudin#partai#partaidemokrat#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#proyek#proyekkemenkes#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Nazaruddin Juga Mafia Proyek di Kemenkes

Next Post

SUAP SESMENPORA KP3I: Partai Demokrat Jangan Bermain Jorok

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

SUAP SESMENPORA KP3I: Partai Demokrat Jangan Bermain Jorok

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).