Kewajiban dan Hak;
Dalam kehidupan pribadi, kelompok, maupun bernegara agar rukun, tertib dan damai harus seimbang antara kewajiban dan hak.
Negara dan Pemerintahan tidak akan berdiri bila rakyat tidak ada, namun bila negara dan pemerintah tidak ada rakyat akan tetap ada. Oleh karena itu Negara dan Pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan rakyat secara menyeluruh, bukan untuk kepentingan kelompok dan pribadi.
Nah kenapa Pemerintah Indonesia tidak pernah rukun, tertib dan damai dengan rakyatnya? Terlebih dalam masalah covid-19 saat ini?
Hal ini disebabkan tidak adanya keseimbangan antara kewajiban yang telah dipenuhi rakyat disaat pemilu dengan hak yang diterima rakyat setelah usai pemilu. Ketika rakyat telah memenuhi kewajibannya untuk memimilh dibilik suara, dengan harapan penuh keyakinan akan mendapat setitik perubahan dari calon yang dipilih.
Namun ketika sang calon terpilih dan menang lupa untuk memenuhi hak rakyat yang telah memilihnya. Karena harus lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan kelompok daripada memenuhi hak rakyat.
Demikianlah yang sering terjadi di negara yang kita cintai saat ini.
Terlebih dalam penanganan pandemi covid-19 yang melanda negeri ini, pemerintah alpa atau kurang paham dengan Alinea UUD 1945, serta pasal demi pasal yang secara gamblang menyatakan Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau mengacu dengan alinea ke empat UUD 1945 apakah rakyat layak mengatakan pemerintah telah gagal menyelamatkan rakyat Indonesia dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini? Biarlah pemerintah dan rakyat yang menjawab dalam hati masing-masing sesuai dengan keadaan saat ini.
Namun yang jelas pemerintah telah mengabaikan Hak Konstitusi yang dimiliki rakyat. Hak Konstitusi yang dimiliki setiap rakyat dikebiri dengan paksa hanya untuk mempertahankan posisi pemerintah.
Akhirnya rakyat hanya dipaksa atau dirayu untuk memenuhi kewajibannya dibilik suara, namun tidak pernah mendapatkan Haknya sesuai dengan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945.
Sudah layak rakyat Indonesia mendapat hadiah Nobel maupun MURI atas kesabaran yang dimiliki. Bahkan selalu kalah dalam mempertahankan Hak Konstitusinya.
Penulis:
Tom Pasaribu
Direktur Eksekutif KP3-I
Mahasiswa MIH UKI





















