• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2021

Kewajiban dan Hak;

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
19/07/2021
in 2021, kp3-iTV, Pajak, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Kewajiban dan Hak;
14
SHARES
63
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Kewajiban dan Hak;

Dalam kehidupan pribadi, kelompok, maupun bernegara agar rukun, tertib dan damai harus seimbang antara kewajiban dan hak.
Negara dan Pemerintahan tidak akan berdiri bila rakyat tidak ada, namun bila negara dan pemerintah tidak ada rakyat akan tetap ada. Oleh karena itu Negara dan Pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan rakyat secara menyeluruh, bukan untuk kepentingan kelompok dan pribadi.
Nah kenapa Pemerintah Indonesia tidak pernah rukun, tertib dan damai dengan rakyatnya? Terlebih dalam masalah covid-19 saat ini?
Hal ini disebabkan tidak adanya keseimbangan antara kewajiban yang telah dipenuhi rakyat disaat pemilu dengan hak yang diterima rakyat setelah usai pemilu. Ketika rakyat telah memenuhi kewajibannya untuk memimilh dibilik suara, dengan harapan penuh keyakinan akan mendapat setitik perubahan dari calon yang dipilih.
Namun ketika sang calon terpilih dan menang lupa untuk memenuhi hak rakyat yang telah memilihnya. Karena harus lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan kelompok daripada memenuhi hak rakyat.
Demikianlah yang sering terjadi di negara yang kita cintai saat ini.
Terlebih dalam penanganan pandemi covid-19 yang melanda negeri ini, pemerintah alpa atau kurang paham dengan Alinea UUD 1945, serta pasal demi pasal yang secara gamblang menyatakan Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau mengacu dengan alinea ke empat UUD 1945 apakah rakyat layak mengatakan pemerintah telah gagal menyelamatkan rakyat Indonesia dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini? Biarlah pemerintah dan rakyat yang menjawab dalam hati masing-masing sesuai dengan keadaan saat ini.
Namun yang jelas pemerintah telah mengabaikan Hak Konstitusi yang dimiliki rakyat. Hak Konstitusi yang dimiliki setiap rakyat dikebiri dengan paksa hanya untuk mempertahankan posisi pemerintah.
Akhirnya rakyat hanya dipaksa atau dirayu untuk memenuhi kewajibannya dibilik suara, namun tidak pernah mendapatkan Haknya sesuai dengan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945.
Sudah layak rakyat Indonesia mendapat hadiah Nobel maupun MURI atas kesabaran yang dimiliki. Bahkan selalu kalah dalam mempertahankan Hak Konstitusinya.

Penulis:
Tom Pasaribu
Direktur Eksekutif KP3-I
Mahasiswa MIH UKI

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Surat terbuka untuk Presiden

Next Post

Pemerintah, ASN, Pejabat Negara, Partai politik Berkorban Demi Rakyat

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Pemerintah, ASN, Pejabat Negara, Partai politik Berkorban Demi Rakyat

Pemerintah, ASN, Pejabat Negara, Partai politik Berkorban Demi Rakyat

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).