Kekecewaan Bang Surya Paloh Wajar,
Tapi Bagaimana Pengkhianatan Pancasila Dan UUD 1945?
Tom Pasaribu, S.H, M.H
Direktur Eksekutif KP3-I/08111174888
Pernyataan Surya Paloh agar pemilu ditiadakan suatu bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap perpolitikan saat ini karena pertarungan mencari sosok calon Presiden Tahun 2024, suatu bukti bahwa kondisi pemerintah dan politik berada dalam bahaya perpecahan.
Bursa capres tahun 2024 maupun pemilu bisa saja diboikot rakyat, dengan alasan sikap Partai yang melakukan pembiaran pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap Pancasila dan UUD 1945 melalui Keppres Nomor 125/P Tahun 2021 Tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Anggota BPK.
Daripada Bang Surya Paloh kecewa terhadap yang belum terjadi, lebih baik menuntaskan pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap Pancasila dan UUD 1945,. Kami telah melayangkan surat kronologi pengkhianatan yang dilakukan Presiden kepada Partai Nasdem tertanggal 19 Juli 2021. Dan kepada seluruh partai yang memiliki keterwakilan di DPR.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan hukum tertinggi di khianati adalah suatu bentuk pembunuhan terhadap dasar dan konstitusi negara, yang akan menciptakan disentigrasi bangsa, serta pelecehan terhadap kedaulatan seluruh rakyat indonesia.
Saran saya sebaiknya Bang Surya sebagai Ketum Partai Nasdem mendorong agar pengkhianatan yang dilakukan Presiden terhadap Pancasila dan UUD 1945, diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkecuali partai-partai yang ada memang pemandangannya sama dengan pemerintah negara indonesia tidak menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan sumber dari segala sumber hukum, sesuai dengan Keprres 125/P tersebut.
Bila itu yang terjadi tentu keinginan Bang Surya Paloh agar ditiadakan pemilu tahun 2024 memiliki dasar dan kekuatan hukum. Karena partai dan pemerintah sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebab pemilu adalah amanah UUD 1945.