• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Hukum

Pancasila Hilang oleh TAP MPR No.XVIII/MPR/1998

Dicabut MPR 1998, Pancasila bukan Asas Tunggal lagi. Harus Dikembalikan

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
09/12/2019
in Hukum, News Flash, Slider Utama
0
Pancasila Hilang oleh TAP MPR No.XVIII/MPR/1998

Ilustrasi (Foto: purwoudiutomo)

19
SHARES
645
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Dicabutnya TAP MPR No II/MPR/1978 Pancasila sebagai asas tunggal membuat negara kita tidak memiliki Dasar serta menganulir berlakunya UUD 1945.

Sebab Pancasila dicantumkan dalam mukadimah UUD 1945 yang disahkan sah dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan diterbitkannya TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal, maka sadar tidak sadar, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa negara Indonesia sudah tidak ada saat ini, bahkan seluruh lembaga negara, aturan, peraturan, hukum, sudah tidak berguna lagi.

Inilah yang ditutup-tupi elit politik terhadap rakyat selama ini, sehingga keadaan negara kita tidak terkendali dan tidak kondusif. Para elit Partai dan elit politik takut hal ini terbongkar ke publik sehingga berusaha memperbaiki dengan mengeluarkan beberapa Undang-undang untuk memperbaiki dan yang terakhir adalah Undang- undang Republik Indonesia No 15 Tentang perubahan atas UU no 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal-pasal berikut :

  • Pasal 2 : Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara
  • Pasal 3 ayat 1 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan
  • Pasal 7 ayat 1 : jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
    a. UUD 1945
    b. Ketetapan MPR
    c. UU/perpu
    d. Peraturan Pemerintah
    e. Peraturan Presiden
    f. Peraturan Daerah Propinsi
    g. Peraturan daerah kabupaten/kota

Sayangnya usaha yang dilakukan tidak optimal sehingga mengakibatkan situasi negara tetap tidak kondusif.

Mengacu pada pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal sebuah malapetaka bagi bangsa Indonesia, bila tidak secepat mungkin mengembalikan Pancasila sebagai asas tunggal melalui TAP MPR tidak tertutup kemungkinan negara ini akan punah, tidak ada kekuatan pemerintahan yang ada untuk mempertahankan Irian Jaya sebagai Negara Kesatuan Republik Indobesia, baik daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia sangat besar peluangnya saat ini.

Sebab Presiden, MPR, DPR, DPD dan seluruh lembaga negara, Gubernur, Walikota/Bupati, DPRD provinsi/ daerah yang ada saat ini cacat hukum demikian juga dengan seluruh kebijakannya.
Saat ini rakyat yang penuh memiliki kuasa sepenuhnya untuk mengendalikan Negara Indonesia.

Sayangnya rakyat tidak mengetahui keadaan ini diakibatkan pembodohan serta tertutupnya masalah ini.

Sebelum makin parah sebaiknya Presiden mengambil langkah menganulir TAP MPR No XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal, melalui Perpu, menunggu MPR melakukan tugasnya untuk menetapkan kembali Pancasila sebagai asas tunggal.

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#mpr#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIDPRKP3-Ipancasilapancasila hilangpancasila retakRakyatreformasi
Share8Tweet5SendSendShare1
Previous Post

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak "Kambinghitamkan" LKPP RI

Next Post

Banjir Jakarta era Anies, KP3I: Pembangunan Trotoar Amburadul

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

Banjir Jakarta era Anies, KP3I: Pembangunan Trotoar Amburadul

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).