• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
20/03/2025
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
4
SHARES
124
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Kasus mega korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Joko Widodo sebagai Presiden, sebab kasus tersebut terjadi pada saat beliau menjabat sebagai Presiden, seperti kasus Pertamina jangan berhenti hanya sampai Dirut, Menteri BUMN dan Joko Widodo juga harus bertanggungjawab penuh.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, tiga hari setelah Joko Widodo dilantik menjadi Presiden membuat peraturan yang harus dilaksanakan Menteri dan Pejabat, namun dalam perjalanannya Menteri maupun Pejabat tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan Joko Widodo, sehingga pada Tanggal 5 September 2023 saya  melayangkan surat terbuka mengingatkan Joko Widodo bahwa  7 (tujuh) peraturan yang dilontarkan Joko Widodo sebagai acuan dan pedoman Menteri dan Pejabat dalam menjalankan tugasnya tidak dilaksanakan, adapun surat terbuka tersebut sbb;

Surat Terbuka

 

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia

Bapak, Joko Widodo

Di – Tempat

 

Dengan Hormat,

Semoga Pak Joko Widodo selalu diberikan kesehatan, hikmat kebijaksanaan, ketulusan dan keikhlasan dalam mengakhiri masa Jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia yang akan berakhir pada Tanggal 20 Oktober 2024. Sebagai rakyat termarjinalkan, saya tersentak dan kaget membaca Titah yang telah Bapak keluarkan sebagai acuan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Kabinet Indonesia Maju.

Sesuai dengan Website Kominfo, adapun ke 7 (tujuh) Titah yang Bapak Keluarkan pada hari Rabu Legi, Tanggal 23 Oktober 2019 sbb;

  1. Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi
  2. Tidak ada visi menteri, yang ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden
  3. Kerja cepat, keras dan produktif
  4. Jangan terjebak rutinitas yang monoton
  5. Kerja harus berorientasi pada hasil nyata, tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered.
  6. Selalu cek masalah dilapangan dan temukan solusinya
  7. Semua harus serius dalam bekerja. Saya pastikan, yang tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, bisa saya copot ditengah jalan.

Membaca dan menyimak ketujuh Titah Bapak tersebut, saya membuka UUD 1945 serta membaca Pembukaan berulang-ulang, ternyata tidak satupun Titah yang Pak Joko keluarkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Namun melihat kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dalam menjalankan tugas melalui wewenang yang dimiliki, berbanding terbalik dengan tujuh Titah yang Pak Joko keluarkan. Beberapa contoh kecil yang tidak sesuai dengan ketujuh Titah Pak Joko tersebut, seperti;

  1. Perang opini antar Menteri,
  2. Menteri terlibat kasus korupsi, seperti Bansos, BTS, ekspor CPO
  3. Foodestate (ketahanan pangan) lahan, bibit, benih dan pupuk dikorupsi
  4. Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus impor emas yang merugikan negara 47.1 triliun, tambang ilegal emas, ekspor nikel ke negara cina.
  5. Kepolisian, motif pembunuhan Brigadir Yosua, Kasatgasus merah putih, judi online, Ismail Bolong, gurita bisnis di Polri TJS group
  6. KPK, kasus Anoda logam yang merugikan negara 100,1 miliar pengusaha asal Kalimantan Timur Siman Bahar belum dijadikan tersangka, pemerasan dan asusila di Rutan KPK, Formula E dan penebangan pohon dilokasi cagar budaya Monas
  7. Kriminalisasi lawan politik menjelang Pemilu dan Pilpres Tahun 2024

Mungkin saya yang kurang memahami dan kurang mengerti, atau sudut pandang saya terhadap ketujuh Titah Pak Joko tersebut kurang tepat. Sehingga mempengaruhi pemahaman saya terhadap kasus diatas.

Untuk itu saya membutuhkan pencerahan dari Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia apakah kinerja Kabinet Indonesia Maju serta ketujuh kasus diatas sudah selaras dengan ketujuh Titah yang Bapak keluarkan?

Terimakasih.

Jakarta, 5 September 2023

 

Hormat Saya,

Tom Pasaribu S.H, M.H

Direktur KP3-I

 

Mengacu kepada UUD 1945 pasal 9, tujuh (7) peraturan yang dilontarkan Joko Widodo sebagai Presiden adalah mengikat dan sah serta harus dipertanggungjawabkan, dengan demikian, maka apabila ada kasus korupsi yang dilakukan Menteri ataupun Pejabat menjadi tanggung jawab penuh Joko Widodo sebagai Presiden sesuai dengan peraturan tersebut,  sebab tidak mungkin ada menteri maupun pejabat yang melakukan korupsi tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan Menteri ataupun kepada Presiden Joko Widodo, dengan adanya ketujuh aturan tersebut.

Dengan adanya ketujuh Peraturan tersebut sudah sepantasnya KPK dan Kejagung menjadikan Joko Widodo dan Erick Tohir menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Sebab rakyat sudah mengingatkan Joko Widodo sebagai Presiden atas pelanggaran Menteri dan Pejabat terhadap aturan yang dikeluarkan.

 

 

Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

ORDE BARU REBON

Next Post

Politik Sapu Jagad

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun

Politik Sapu Jagad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).