• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

DPR Dan MPR Terpilih Periode 2024-2029, Serta Partai Pendukung Harus meminta Pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo Alias Mulyono Selama Menjabat

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
16/10/2024
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Presiden Bayangan
4
SHARES
120
VIEWS
Bagikan Artikel ini

DPR Dan MPR Terpilih Periode 2024-2029, Serta Partai Pendukung Harus meminta Pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo Alias Mulyono Selama Menjabat.

Sebagai Wakil Rakyat terpilih periode 2024-2029 DPR, dan MPR mutlak harus meminta pertanggungjawaban Presiden Periode 2014-2019 serta periode 2019-2024 atas kinerja dan kebijakan Presiden terkait hutang negara yang sudah hampir mencapai Rp 9000 triliun apakah pinjaman yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo digunakan untuk menjalankan program-program yang dijanjikan pada saat kampanye atau untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Parlemen harus berani melakukan hal tersebut mengingat hutang pemerintahan Joko Widodo yang hampir mencapai Rp 9000 triliun, tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi rakyat Indonesia, sementara hutang pemerintahan Joko Widodo tersebut dipaksakan harus dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pajak, restibusi ataupun pungutan lainnya. Terkecuali keluarga Presiden Joko Widodo, Menteri, serta seluruh pejabat negara pemerintahan Joko Widodo yang membayar hutang tersebut maka DPR dan MPR tidak perlu meminta pertanggungjawaban.

Demikian juga halnya dengan Partai pendukung pemerintahan Joko Widodo harus turut serta bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan Joko Widodo selama dua periode berkuasa serta meminta pertanggungjawaban dari Presiden.

Adapun beberapa Janji dan Program Joko Widodo yang tidak dijalankan dan program gagal selama menjabat Presiden;

1. Rakyat terkesima atas keterangan Joko Widodo atas program mobil Esemka yang saat itu sudah memesan mobil tersebut sebanyak 6000 unit, sehingga tim Joko Widodo kewalahan menghadapi pesanan mobil tersebut. Atas ucapan dan iming-iming Joko Widodo rakyat memilihnya menjadi Presiden pada tahun 2014, namun sampai akhir masa jabatannya mobil Esemka Joko Widodo yang 6000 unit tidak tau dimana keberadaannya.

2. Joko Widodo berjanji kalau menjadi Presiden akan lebih mudah menuntaskan banjir dan macet di Jakarta dengan kota-kota besar lainnya.

3. Joko Widodo tidak akan menggunakan BLT karena tidak mendidik rakyat, lebih baik diberikan modal untuk usaha-usaha kecil

4. Joko Widodo mengatakan buat apa ngutang, uang Indonesia banyak

5. Program Nawacita

6. Tidak boleh rangkap jabatan

7. Program Food Estate Joko Widodo

8. 7 Instruksi Joko Widodo saat Bentuk Kabinet.

9. Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang sampai saat ini belum tuntas

Semua ucapan dan janji Joko Widodo tersebut harus dimintai pertanggungjawaban oleh DPR dan MPR pada masa akhir jabatannya Presiden, sebab kebohongan Joko Widodo yang semakin harti semakin merajalela tidak dapat dibiarkan begitu saja yang mengakibatkan kerusakan yang sangat fatal terhadap masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak adanya pakem atau teguran dari DPR dan MPR serta partai pendukung mengakibatkan Joko Widodo berani bertindak secara inkonstitusi untuk memuluskan hasrat birahinya untuk berkuasa melalui anak dan seluruh keluarganya.

Sepanjang sejarah Joko Widodo salah satu Presiden yang terang-terangan melakukan kebohongan publik dan selalu menyebarkan berita hoaks, namun tidak mendapat sanksi dari lembaga DPR dan MPR periode 2019-2024 serta partai politik pendukung, bahkan DPR dan MPR serta sebahagian partai politik justru melindungi perbuatan Joko Widodo untuk melakukan pembohongan dan pembodohan terhadap rakyat secara terang-terangan.

Atas dasar program-program pemerintahan Joko Widodo yang gagal tersebut DPR harus meminta pertanggungjawaban hutang negara yang hampir mencapai Rp 9000 triliun.

Pemerintahan Joko Widodo benar-benar pembohong ulung, sebagai bukti;

1. Pidato Awal Presiden Joko Widodo saat Pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2019 5 fokus kerja Presiden, dari ke;ima fokus kerja Joko Widodo satupun tidak ada yang berhasil, bahkan poin kelima fokus kerja Presiden justru untuk melindungi para pemain tambang ilegal,

2. Presiden Joko Widodo sangat bernafsu mengatakan bahwa Ibukota IKN akan selesai sebelum Tanggal 17 Agustus 2024, ternyata sampai habis masa periodenya belum selesai juga pembangunannya

3. Setelah gagal Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perpindahan Ibukota adalah kehendak rakyat, sementara ketika program tersebut dimulai banyak rakyat yang menolak di proses dengan hukum

4. Presiden Joko Widodo mengatakan mulai tahun 2024 pegawai sudah mulai pindah ke IKN, namun sekarang Joko Widodo mengatakan untuk pindah rumahpun tidak semudah yang dibayangkan.

5. Rencana Program pembatasan BBM yang dilakukan mulai 1 Oktober 2024 dinyatakan pemerintahan Joko Widodo ditunda, namun kenyataannya program tersebut tetap dilaksanakan secara diam-diam.

Akibat hutang pemerintahan Joko Widodo yang begitu besar akhirnya keuangan negara terancam bangkrut, sehingga pemerintah menaikkan pajak serta membani rakyat dengan berbagai macam pajak, disisi lain pemerintahan Joko Widodo memberikan kemudahan-kemudahan pajak dan kekebalan hukum terhadap pengusaha-pengusaha non pribumi.

Sebagai landasan hukum bagi DPR dan MPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintahan Joko Widodo dapat menggunakan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, serta Pasal 9. Alinea keempat mengatur tugas dan fungsi negara serta kedudukan seluruh rakyat indonesia, sementara pasal 9 madalah sumpah/janji Presiden, adapun tugas negara adalah;

1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan Kesejahteraan Umum

3. Mencerdaskan kehidupan Bangsa

Fungsi negara adalah;

1. Menjamin pemerintahan dijalankan sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Menjamin Pemerintahan dijalankan berkemanusiaan yang adil dan beradab

3. Menjamin Pemerintahan dijalankan menjaga persatuan Indonesia

4. Menjamin Pemerintahan dijalankan berkerakyatan yang berhikmat dan memiliki kebijaksanaan

5. Menjamin Pemerintahan dijalankan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi

Hal ini sangat penting dilakukan DPR dan MPR periode 2024-2029 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kedaulatan yang diberikan rakyat pada Pemilu Tahun 2024. Bagaimanapun rakyat akan sadar kedepan setelah terbebani untuk membayar hutang yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo.

Kesadaran rakyat yang dibohongi selama sepuluh tahun akan menimbulkan kemarahan dan protes yang mengakibatkan ketidak percayaan rakyat terhadap negara, terlebih pemerintahan Joko Widodo dan Lembaga DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai wujud menjaga kestabilan dan keutuhan NKRI sudah semestinya DPR dan MPR periode 2024-2029 melakukan langkah penyelamatan dari hal-hal yang tidak di inginkan dengan meminta pertanggungjawaban Pemerintahan Presiden Joko Widodo agar pemerintahan kedepan berjalan dengan baik.

Disamping itu DPR harus bertindak agresif terhadap lembaga Kepolisian, Kejaksaan serta KPK yang saat ini digunakan sebagai alat politik untuk melakukan operasi silent melalui penegakan hukum terhadap tokoh, aktifis maupun rakyat yang kritis dan berani mengungkap kebobrokan pemerintahan Joko Widodo.

Bila DPR, MPR dan partai politik tidak melakukan hal diatas besar kemungkinan akan mengganggu roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak tertutup kemungkinan umur pemerintahan Prabowo Subianto hanya seumur jagung bila DPR, MPR dan Partai tidak melakukan penyelamatan negara sesuai dengan Konstitusi yang berlaku. Tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini posisi Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih hanya sebagai boneka dari keluarga Presiden Joko Widodo.

Semoga saran dan usulan ini mendapat tempat dihati para Anggota DPR dan Anggota MPR yang baru terpilih serta partai politik yang telah sadar akan bahaya yang telah menanti setelah lengsernya Presiden Joko Widodo.

Karang Anyer Solo, 16 Oktober 2024

Penulis;

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

#Presidenpembohong

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: #jokowidodo#majeliskehormatandewanpancasila
Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Apakah Amandeman UUD 1945 Sangat Dibutuhkan??

Next Post

SURAT TERBUKA

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

SURAT TERBUKA

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).