Wacana untuk mengamandemen UUD 1945 yang digagas Pimpinan MPR saat ini adalah suatu kebutuhan yang sangat penting demi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memgingat amandemen yang dilakukan 3 kali pada masa pemerintahan transisi dan rezim reformasi belum berhasil untuk membentuk sebuah pemerintahan yang dapat mewujudkan cita-cita bersama, justru melahirkan Pemerintah Negara Indonesia yang koruptif, kolusi dan nepotisme serta merusak demokrasi dan tata kenegaraan.
Hal tersebut sebabkan amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir elit politik serta membentuk lembaga negara yang kurang bermanfaat yang mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan negara, disamping itu amandemen yang dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok untuk jangka pendek.
Amandemen yang ke 2, 3 dan 4 bila dilihat dalam praktek yang terjadi saat ini justru menciptakan kegaduhan dikalangan elit politik yang mengakibatkan mundurnya demokrasi, dan yang tidak kalah penting sistem pemerintahan menjadi amburadul, dikarenakan kekuasaan yang tumpang tindih.
Disisi lain Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem hukum Rule Of Law, namun pada rezim reformasi sistem hukum Common Law dipaksakan masuk dalam UUD 1945, dengan demikian benturan dalam mengelola Pemerintahan dan Lembaga Negara tidak dapat dielakkan, yang mengakibatnya terbukanya peluang besar bagi pemerintah dan pejabat negara untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara rakyat menjadi sapi perah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok koruptif, kolusi dan nepotisme.
Silahkan saja UUD 1945 diamandemen untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, yang bertujuan untuk membentuk sistem pemerintahan yang kokoh dan kuat agar lebih baik kedepan, yang benar-benar dapat menekan korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai kunci dan rambu-rambu keberhasilan dalam melakukan amandemen, namun bila niatnya untuk mengakomodir kepentingan elit politik dan kekuasaan saja lebih baik jangan dilakukan amandemen sebab dapat dipastikan justru akan melahirkan pemerintahan yang korup, kolusi dan nepotisme, yang pada akhirnya rakyat akan semakin sengsara.
Perlu juga disadari dan dipahami bahwa sebuah negara yang terus-menerus melakukan amandemen terhadap konstitusinya, adalah sebuah negara yang tidak memiliki prinsip dan keyakinan terhadap Konstitusi yang dimiliki. Hal tersebut menjadi cerminan dari kemampuan intelektual partai politik, elit politik, pejabat, tokoh masyarakat serta Presiden negara tersebut.
Jakarta, 10 Juni 2024
Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.