• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita

Apakah Amandeman UUD 1945 Sangat Dibutuhkan??

Semofa niatnya Untuk Kepentingan Seluruh Rakyat Indonesia

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
10/06/2024
in Arsip Berita, Berita, Hukum, kp3-iTV, News Flash, Politik, Press Release, Slider Utama
0
Patriotisme Dan Nasionalisme Pemerintah Dititik Nadir Terendah
2
SHARES
82
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Wacana untuk mengamandemen UUD 1945 yang digagas Pimpinan MPR  saat ini adalah suatu kebutuhan yang sangat penting demi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memgingat amandemen yang dilakukan 3 kali pada masa pemerintahan transisi dan rezim reformasi belum berhasil untuk membentuk sebuah pemerintahan yang dapat mewujudkan cita-cita bersama, justru melahirkan Pemerintah Negara Indonesia yang koruptif, kolusi dan nepotisme serta merusak demokrasi dan tata kenegaraan.

Hal tersebut sebabkan amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir elit politik serta membentuk lembaga negara yang kurang bermanfaat yang mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan negara, disamping itu amandemen yang dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok untuk jangka pendek.

Amandemen yang ke 2, 3 dan 4 bila dilihat dalam praktek yang terjadi saat ini justru menciptakan kegaduhan dikalangan elit politik yang mengakibatkan mundurnya demokrasi, dan yang tidak kalah penting sistem pemerintahan menjadi amburadul, dikarenakan kekuasaan yang tumpang tindih.

Disisi lain Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem hukum Rule Of Law, namun pada rezim reformasi sistem hukum Common Law dipaksakan masuk dalam UUD 1945, dengan demikian benturan dalam mengelola Pemerintahan dan Lembaga Negara tidak dapat dielakkan, yang mengakibatnya terbukanya peluang besar bagi pemerintah dan pejabat negara untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara rakyat menjadi sapi perah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok koruptif, kolusi dan nepotisme.

Silahkan saja UUD 1945 diamandemen untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, yang bertujuan untuk membentuk sistem pemerintahan yang kokoh dan kuat agar lebih baik kedepan, yang benar-benar dapat menekan korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai kunci dan rambu-rambu keberhasilan dalam melakukan amandemen, namun bila niatnya untuk mengakomodir kepentingan elit politik dan kekuasaan saja lebih baik jangan dilakukan amandemen sebab dapat dipastikan justru akan melahirkan pemerintahan yang korup, kolusi dan nepotisme, yang pada akhirnya rakyat akan semakin sengsara.

Perlu juga disadari dan dipahami bahwa sebuah negara yang terus-menerus melakukan amandemen terhadap konstitusinya, adalah sebuah negara yang tidak memiliki prinsip dan keyakinan terhadap Konstitusi yang dimiliki. Hal tersebut menjadi cerminan dari kemampuan intelektual partai politik, elit politik, pejabat, tokoh masyarakat serta Presiden negara tersebut.

 

Jakarta, 10 Juni 2024

 

Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Harga Beras Melambung Tinggi!!!

Next Post

DPR Dan MPR Terpilih Periode 2024-2029, Serta Partai Pendukung Harus meminta Pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo Alias Mulyono Selama Menjabat

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Patriotisme Dan Nasionalisme Pemerintah Dititik Nadir Terendah
Arsip Berita

ORDE BARU REBON

19/03/2025
2022

SURAT TERBUKA

17/03/2025
Presiden Bayangan
Arsip Berita

DPR Dan MPR Terpilih Periode 2024-2029, Serta Partai Pendukung Harus meminta Pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo Alias Mulyono Selama Menjabat

16/10/2024
Kenapa Sembilan Bahan Pokok Melambung Tinggi Dan Mahal???
Berita

Harga Beras Melambung Tinggi!!!

21/02/2024
Next Post
Presiden Bayangan

DPR Dan MPR Terpilih Periode 2024-2029, Serta Partai Pendukung Harus meminta Pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo Alias Mulyono Selama Menjabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun

Politik Sapu Jagad

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Patriotisme Dan Nasionalisme Pemerintah Dititik Nadir Terendah

ORDE BARU REBON

19/03/2025

SURAT TERBUKA

17/03/2025

Recent News

Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Patriotisme Dan Nasionalisme Pemerintah Dititik Nadir Terendah

ORDE BARU REBON

19/03/2025

SURAT TERBUKA

17/03/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).