TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan menyetujui usulan empat wakil gubernur (wagub) untuk mendampingi gubernur Jakarta yang terpilih lewat Pilkada, Agustus mendatang. “Tapi jabatan itu adalah politis bukan karir sehingga harus dipilih melalui pilkada,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Ahmad Suaidy, di Jakarta hari ini. Menurut Ahmad, dipilihnya wagub satu paket dengan gubernur tujuannya agar dapat menghadiri sidang dewan dan memiliki wewenang mengambil kebijakan. Wacana empat wagub bergulir seiring proses revisi Undang Undang Nomor 34/1999 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau dan Pemberdayaan parlemen (KP3I) meminta Pansus DPR yang merevisi UU 34/1999 membuat pasal-pasal yang mengatur Pilkada hanya memilih gubernur. Ketua KP3I Tom Pasaribu mengatakan, wacana empat wagub itu perlu direalisasikan karena kompleksitas permasalahan Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan. Kebijakan serupa, pernah diterapkan di Tokyo, Bangkok, dan Seoul. Ini berhasil menciptakan pemerintahan yang sehat. Yudha Setiawan
https://metro.tempo.co/read/94478/dewan-setujui-usulan-empat-wakil-gubernur




















