• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home News Flash

Demi Nafsu Politik, Pancasila Tergadaikan

Redaksi KP3-I by Redaksi KP3-I
05/07/2020
in News Flash, Politik, Slider Utama
0

Ilustrasi (Foto: purwoudiutomo)

2
SHARES
56
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Begitu panjang dan kelamnya perjalanan rakyat Indonesia mulai terjajah sampai mendapatkan
kemerdekaannya dari negara-negara penjajah, adapun tujuan rakyat Indonesia memperjuangkan
kemerdekaan dari penjajah, dengan harapan agar rakyat keluar dari tekanan, perbudakan serta
himpitan ekonomi, dan kemerdekaan itu dapat menentukan kehidupannya, baik dalam ekonomi,
kepercayaan, berpendapat, berusaha, bekerja, menciptakan karya, menjalani serta menikmati
hidup, maka segala usaha dan upaya dilakukan untuk meraih kemerdekaan, baik melalui Doa
bahkan kontak fisik dan senjata.

Tibalah saatnya rakyat Indonesia harus merdeka dan bebas dari cengkraman penjajah, ternyata kemerdekaan itu hanya dapat diraih Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa. Adapun cara untuk meraih kemerdekaan tersebut dengan mengucapkan kata “Pancasila” setelah diucapkan rakyat Indonesia langsung mendapat kepercayaan untuk merdeka, bukankah ini suatu mujijat bagi rakyat Indonesia, ternyata kekuatan Ruh “Pancasila” dapat mengalahkan kekuatan amunisi, serdadu, politik, pengaruh, kebijakan serta kekuatan uang yang dimiliki negara penjajah (hal inilah yang tidak dapat dipahami elit politik dan pemerintah sampai saat ini). Agar betul-betul mendapat pengakuan kemerdekaan maka dirumuskanlah “Pancasila” itu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang dirumuskan dalam pembukaan itu untuk apa, siapa, mau kemana, arahnya, tujuannya, mengapa harus Pancasila, karena hanya Pancasila yang mampu mengalahkan penjajah.

Agar supaya ada yang mengkoordinir rakyat Indonesia setelah meraih kemerdekaan, maka
dibentuk satu Pemerintahan Negara Indonesia, yang memiliki tugas untuk, menjaga penjajahan
dalam bentuk apapun diatas dunia terhadap rakyat Indonesia, menjaga rakyat Indonesia tetap
bersatu, berdaulat, menyelamatkan, membuat aturan dan peraturan, memenuhi harapan untuk
mengisi kemerdekaan, supaya harapan rakyat Indonesia Adil dan Mamur dapat tercapai secepat
mungkin. Agar tujuan rakyat dapat tercapai maka diaturlah tata cara untuk meraih tujuan
tersebut dengan; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan.

Untuk memperjelas dan memperkuat serta menunjukkan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, maka susunan Negara Republik Indonesia harus berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan;
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3 Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Diusianya menjelang 75 Tahun rakyat Indonesia merdeka pemahaman akan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945 ternyata belum selesai, para elit politik, Organisasi kemasyarakatan serta
tokoh masyarakat, kembali mempersoalkan sejarah Pancasila, walaupun mereka tau karena
Pancasila maka rakyat Indonesia dapat meraih kemerdekaan serta mendapat pengakuan dunia,
apakah pura-pura tidak dimengerti, atau pura-pura tidak tau hanya Tuhanlah yang Maha Tahu.

Dalam prakteknya Pemerintah yang dibentuk dengan tugas yang telah ditentukan
menterjemahkan bahwa penjajahan hanya berbentuk kontak senjata dan fisik, dengan
demikian pemerintah tidak pernah berpikir untuk mengantisipasi, penjajahan dari segi,
kebudayaan,ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, dan hukum. Ternyata tanpa disadari saat ini
rakyat Indonesia hanya merdeka dari penjajahan berbentuk peperangan dengan kontak senjata
dan kontak fisik.

Pemerintah yang dibentuk dengan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa pun masih bisa terpapar dengan masuknya paham-paham radikal, isu agama, suku
dan ras menjadi alat politik yang paling seksi saat ini.

Tugas pemerintah memanusiakan-manusia dengan keadilan yang beradab, masih sebuah
angan-angan yang belum tampak titik terangnya.

Tugas yang diemban pemerintah untuk menjaga persatuan Indonesia program yang dilakukan
lebih menitik beratkan persatuan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Sedangkan tugas untuk kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan diubah menjadi kerakyatan yang dipimpin partai politik dan organisasi
kemasyarakatan.

Sementara tugas pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pemerintah memberikan pemahaman 4 faktor antara lain;

  1. Dari Faktor kehidupan pengertian keadilan sosial adalah; pembagian sembako disaat Pileg,
    Pilpres, Pilkada, serta bencana untuk rakyat Indonesia yang kurang mampu, membagikan
    Bantuan Tunai Langsung untuk rakyat yang tidak punya uang.
  2. Dari Faktor Ekonomi pengertian keadilan sosial adalah; memberikan peluang bisnis
    seluas-luasnya bagi investor asing, memudahkan perkreditan kepada warga keturunan,
    mempersulit investor rakyat Indonesia, mempersulit perkreditan bagi rakyat Indonesia,
    mempersulit perekonomian menengah kebawah, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi
    tenaga kerja asing, memperkecil lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, membuka kesempatan
    berusaha bagi warga keturunan, mempersempit kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia
  3. Sedangkan dari faktor hukum pengertian keadilan sosial adalah; menegakkan hukum
    selurus-lurusnya kepada rakyat Indonesia yang berstatus pelengkap penderita, memberi
    keringanan hukum bagi para pejabat tersandung korupsi, membebaskan warga keturunan dari
    jerat hukum, menganulir hukum terhadap penjarah kekayaan alam.
  4. Sementara dari faktor politik keadilan sosial adalah: memaksakan Anak/putri menjadi Ketua
    Umum Partai, mencalonkan anak, istri, keluarga serta famili untuk menduduki DPR, DPD, MPR,
    DPRD, Menteri, Komisaris, Dirut BUMN, Gubernur, Walikota, dan Bupati serta lembaga negara
    lainnya

Demikianlah pewejantahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang dilaksanakan Pemerintah
dan Partai Politik saat ini.

Lalu kenapa pemerintah begitu lemah, tidak berwibawa serta tidak bisa tegas? Hal ini disebabkan terlalu berambisinya Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan mencampuri pemerintahan mulai dari perekrutan, pembuatan kebijakan serta mencampuri keputusan-keputusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah.

Sehingga Presiden, seluruh lembaga negara dan ASN, Gubernur, Walikota/Bupati harus tunduk
dan patuh kepada Partai Politik daripada terhadap kepentingan rakyat secara luas. Merasa kekuasaannya belum betul-betul sempurna maka Partai Politik mencoba membangun kekuatan baru melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini akan diubah menjadi RUU Pengamalan Ideologi Pancasila (PIP) dengan alasan agar rakyat dapat mengerti, memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Partai Politik dan Ormas Kemasyarakatan yang mengatas namakan mewakili rakyat
menyebabkan pemahaman yang hakiki terhadap Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
tersebut melenceng jauh dari arah, tujuan, cita-cita, asa dan harapan, serta pemahaman yang
sesungguhnya.

Maka Pemerintah Negara Indonesia yang dahulunya dibentuk sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sudah tiada, sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang tunduk dan patuh terhadap Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

Apakah rakyat masih mempunyai asa dan harapan mendapatkan cita-cita kemerdekaannya yaitu
keadilan yang beradab dan makmur?

Tentu asa dan harapan kemerdekaan itu harus kita pertahankan untuk didapat dengan cara,
rakyat harus kembali meraih kemerdekaan yang hakiki serta memaksa Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan mengembalikan Pemerintahan yang didirikan sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang berkedaulatan rakyat serta berdasarkan Pancasila.

Semoga RUU PIP yang akan disampaikan dapat dengan jelas menunjukkan langkah-langkah konkrit pengamalan dan penghayatan Pancasila dan keberpihakan Negara Republik Indonesia, terhadap kebhinekaan dan nasionalisme yang menjadi perekat utama kebangsaan sampai saat ini.

Penulis:
Tom Pasaribu
(Direktur Eksekutif KP3-I)
Gunung Gede 4 Juli 2020

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasiRUU HIP
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Rakyat: Korban Elit Politik dan Pemerintah

Next Post

KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

Redaksi KP3-I

Redaksi KP3-I

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).