• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Arsip Berita 2021

Catatan kecil 76 Tahun Rakyat Indonesia Merdeka

Redaksi KP3-I by Redaksi KP3-I
14/08/2021
in 2021, Berita, Politik, Slider Utama
0
Catatan kecil 76 Tahun Rakyat Indonesia Merdeka
2
SHARES
284
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Partai dan Pemerintah Harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan dan penyelewengan Hak Konstitusi yang diserahkan rakyat melalui Pemilu.

Tulisan ini merupakan penelitian dan analisa penulis sesuai dengan fakta dan pengalaman, disaat penulis terjun langsung mengikuti perhelatan politik yang sedang berlangsung, baik dalam Pilpres, Pilkada, Pemilihan Umum, maupun seleksi calon Pejabat yang dilakukan di DPR.

Awalnya penulis mengikuti semua itu hanya untuk menambah wawasan dan pengetahuan, namun sanubari dan batin, berontak dan memaksa penulis untuk merangkai pengalaman, penelitian dan analisa menjadi sebuah tulisan yang jauh dari sempurna sebagai kado untuk rakyat Indonesia dalam merayakan kemerdekaannya yang ke 76 Tahun.

Sebagai dasar untuk membuat dan menyebarkan tulisan ini, penulis menggunakan Hak konstitusi yang melekat pada diri pribadi penulis sesuai dengan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, serta pasal 1 ayat 2, pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 1 s/d 3, pasal 28, pasal 28A s/d 28J, pasal 31 ayat 1 s/d 5, dan pasal 32 UUD 1945.   Sekaligus sebagai perlindungan, dan pertahanan bagi penulis.

MERDEKA🇮🇩MERDEKA🇮🇩MERDEKA🇮🇩MERDEKA🇮🇩MERDEKA🇮🇩

Salam Kebajikan dan Salam sehat

Selamat merayakan Hari Kemerdekaan yang ke 76 Tahun bagi seluruh rakyat Indonesia, 17 Agustus 2021.

350 Tahun rakyat Indonesia dijajah dan dijadikan budak oleh kolonial, karena sudah tidak kuat, atas kelaparan dan penderitaan yang dialami, maka timbul niat dan keinginan rakyat untuk melawan dan mengusir penjajah supaya dapat merdeka. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan yang sangat begitu berat dan sulit, akhirnya dapat diraih dengan tumpah darah, demi tujuan yang mulia supaya rakyat indonesia hidup bebas, sejahtera, adil dan makmur, dan hal tersebut dijadikan sebagai cita-cita rakyat Indonesia.

Cita-cita ini dirumuskan karena penderitaan dan pengalaman yang dialami sangat begitu pahit, agar supaya cita-cita tersebut dapat terwujud, maka rakyat Indonesia sepakat mendirikan sebuah Pemerintah Negara Indonesia, yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika. Supaya ketiga dasar dan pondasi itu kuat, kokoh dan terjaga dengan aman, dipilihlah Burung Garuda sebagai penjaga yang sekaligus menjadi lambang negara.

Agar cita-cita rakyat Indonesia, BERDAULAT, ADIL dan MAKMUR, menjadi program prioritas utama pemerintah negara, maka dicantumkanlah dalam UUD 1945, agar supaya Presiden dan seluruh yang duduk dipemerintahan maupun lembaga negara harus tunduk dan patuh serta bekerja untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia.

Adapun garis besar dan inti keinginan seluruh rakyat Indonesia untuk merdeka yang dirumuskan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

I. Rakyat Indonesia mengakui bahwa Kemerdekaan yang diraih bukan karena kemampuan, kehebatan, kepintaran, maupun karena memiliki senjata perang yang canggih, tetapi kemerdekaan itu dapat diraih Atas Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang didorong oleh KEINGINAN LUHUR, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, Adil dan Makmur.

II. Untuk mewujudkan cita-citanya rakyat membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia supaya;
1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia
2. Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
3. Memajukan kesejahteraan Umum
4. Mencerdaskan kehidupan Bangsa
5. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

III. Pemerintah negara Indonesia yang dibentuk harus BERKEDAULATAN RAKYAT serta berdasarkan kepada;
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan tujuan untuk MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Hal diataslah yang menjadi syarat-syarat maupun panduan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintah negara Indonesia maupun lembaga negara.

Semua sudah ditata dengan rapi, penuh kehati-hatian, terukur, terstruktur, serta rasa syukur, dengan harapan rakyat dapat merasakan dan menikmati cita-citanya melalui kinerja dan kebijakan pemerintah negara Indonesia yang sudah dibentuk,  dalam waktu yang singkat.

Penulis mencoba membuat isi Pembukaan UUD 1945 menjadi pertanyaan supaya lebih mudah untuk dipahami dan dicerna, sehingga rakyat dapat memberi tanggapan maupun penilaian terhadap perjalanan roda pemerintahan, apa sudah sesuai berjalan untuk mewujudkan cita-cita rakyat.  Kenapa harus merdeka, bagaimana dapat merdeka, apa tujuan merdeka, lalu kenapa harus membentuk pemerintah negara Indonesia.

Pertanyaan sudah tersusun dengan apik, tinggal melihat apakah aksi, reaksi, program, kebijakan, kinerja, pemerintah negara indonesia serius untuk mewujudkan cita-cita rakyat indonesia masyarakat adil dan makmur? (silahkan dijawab dalam hati sesuai dengan fakta dan kenyataan yang dialami)

Ternyata dalam perjalanannya, harapan rakyat indonesia untuk cepat merasakan dan menikmati cita-citanya belum dapat terwujud, bahkan belum ada tanda-tanda segera akan terwujud, meskipun diketen dari arah timur, selatan, barat maupun utara, seharusnya minimal sudah ada titik terang atau tanda-tanda cita-cita rakyat indonesia akan terwujud, mengingat sudah delapan Presiden silih berganti memegang tampuk pemerintah negara Indonesia, yang bertugas untuk mewujudkan cita-cita rakyat. Lalu timbul pertanyaan, kenapa sudah delapan Presiden silih berganti belum ada tanda-tanda maupun titik terang cita-cita rakyat akan terwujud, apa pemerintah tidak bekerja?
Dilihat dari kebijakan, program dan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak bisa disangkal dan dipungkiri, keseriusan pemerintah dan lembaga negara bekerja, yang menjadi problem pemerintah dan lembaga negara serius dan semangat bekerja bukan untuk mewujudkan cita-cita rakyat indonesia, tetapi untuk mewujudkan cita-cita pribadi, kelompok maupun golongan.

Pada Tanggal 17 Agustus 2021 Kemerdekaan Rakyat Indonesia genap 76 Tahun, meskipun demikian  pemerintah negara Indonesia tidak pernah memberikan keterangan kepada rakyat secara resmi mengapa pemerintah belum dapat mewujudkan cita-cita dan harapan rakyat.

Akhirnya dalam memperingati kemerdekaan rakyat indonesia yang dirayakan setiap tanggal 17 Agustus hanya dilakukan secara seremonial dan monoton, dengan anggaran yang cukup besar, tetapi tidak mempunyai makna yang berarti bila dilihat dengan perjuangan rakyat indonesia untuk meraih kemerdekaan, sebab pemerintah memanipulasi perayaan kemerdekaan yang dilaksanakan selama ini, seolah-olah pemerintah negara indonesia yang merdeka, padahal yang sejatinya merdeka adalah seluruh rakyat indonesia, sebab yang berjuang untuk meraih kemerdekaan bukan pemerintah negara indonesia, tetapi seluruh rakyat indonesia, setelah kemerdekaan itu diraih, barulah didirikan pemerintah negara indonesia.

Apakah pemerintah negara Indonesia, lembaga negara mapun partai politik tidak berpikir atau berniat untuk segera mewujudkan cita-cita dan harapan rakyat Indonesia? Kemungkinan besar belum ada niat dan kemauan kalau dilihat dari situasi, kondisi serta cara menjalankan roda pemerintahan.

Pandangan penulis sulitnya rakyat Indonesia merasakan dan menikmati cita-cita dan harapannya melalui pemerintah negara indonesia yang didirikan disebabkan;

1. Roda pemerintahan dan sistim pemerintahan tidak mengikuti syarat-syarat, pedoman, serta panduan yang telah dibuat dalam UUD 1945.
2. Pemerintah kurang memahami dan kurang mengerti untuk mewejantahkan syarat, pedoman dan panduan yang telah disepakati rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita rakyat Indonesia.
3. Jabatan yang seharusnya sebagai jenjang karir yang berprestasi disulap menjadi tempat untuk memperkaya diri dan kelompok
4. Pemerintah lebih mengedepankan politik adu domba dan transaksional dalam menjalankan roda pemerintahan daripada musyawarah dan mufakat.
5. Kemerdekaan serta cita-cita seluruh rakyat Indonesia dipersempit menjadi kemerdekaan serta cita-cita pribadi, kelompok dan golongan
6. Pemerintahan dan lembaga negara diciptakan menjadi lahan bisnis maupun melindungi bisnis yang sudah ada oleh orang-orang yang duduk dipemerintahan dan lembaga negara.
7. Posisi maupun jabatan di pemerintahan dan lembaga negara menjadi  lahan rebutan partai  artinya karir sudah tidak berlaku, dan rakyat yang memiliki kemampuan akan sulit untuk mendapat kesempatan.
8. Pemerintah lebih mementingkan jabatan daripada mewujudkan cita-cita rakyat Indonesia
9. Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat, kini bergeser menjadi dilayani rakyat.

Oleh karena pemerintah tidak memahami dan mengerti apa yang menjadi tugas pokok utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang telah dibuat seluruh rakyat, Akhirnya roda pemerintahan berjalan tanpa arah dan tujuan, sehingga pemerintah menciptakan arah dan tujuan yang baru yang tidak diketahui dan disadari rakyat. Melalui pemilihan umum untuk pergantian Presiden, dan pergantian pejabat lembaga negara, dengan demikian program pemerintah disesuaikan dengan keinginan presiden dan partai pemenang, seharusnya program pemerintah harus berkesinambungan tahun demi tahun, siapapun Presiden dan partai apapun sebagai pemenang dalam pemilu sampai cita-cita rakyat terwujud.

Karena program harus disesuaikan dengan pemerintahan yang baru tiap lima tahun, maka cita-cita rakyat indonesia terbengkalai dan terlupakan, sebab begitu pemerintah terpilih, partai dan presiden akan sibuk dan fokus untuk membuat program baru serta mengisi posisi jabatan, supaya pemerintah dapat bertahan lima tahun, berikutnya presiden dan partai harus memikirkan biaya yang dikeluarkan saat kampanye, belum lagi partai saling berebut untuk mengisi posisi menteri, Ketua DPR, DPD, MPR, lembaga negara, komisaris, Dirut BUMN, mempersiapkan calon-calon kepala daerah, akhirnya program dan kebijakan yang dibuat hanya untuk memenuhi keinginan partai, presiden serta kelompoknya, pupus sudah harapan seluruh rakyat Indonesia, sebab cita-citanya sudah melambung jauh terbang tinggi, meskipun masih tertulis rapi dan jelas dalam UUD 1945, tinggal hanya sebagai hiasan dan kenangan yang tidak memiliki arti dan makna.

Untuk mengelabui rakyat maka Presiden dan partai pendukung harus menciptakan sebuah skenario agar seluruh rakyat Indonesia lupa dengan penderitaan yang dialami selama 350 Tahun serta tidak mengindahkan cita-cita yang sudah di idam-idamkan, untuk itu pemerintah dan partai harus membuat skenario-skenario yang berkelanjutan melalui opini agar rakyat tenggelam dalam kegaduhan dan keriuhan politik, seperti opini pertumbuhan ekonomi yang berubah-ubah tiap minggu, cat pesawat kepresidenan, vaksin, Pilpres 2024, presiden 3 periode, kelangkaan tabung okxigen, uang 11 ribu triliun,  mobil esemka, hibah 2 triliun, bantuan langsung tunai, bansos, rakyat jangan terlalu manja, belajar tatap muka, yang terpapar virus corona tidak bisa dibuka identitasnya, politikus ikan lele, pajak beras dan sembako, politik nasi goreng, pembelian alat perang 1.7 triliun, Anggota DPR isoman dihotel mewah, DPR harus punya Plat kendaraan khusus biar keren, pembagian bansos ugal-ugalan, vaksin berbayar, bukti vaksin sebagai syarat bebas beraktifitas, bukti vaksin syarat mendapat bansos, Rektor jadi komisaris, mantan koruptor jadi komisaris, dan lain-lain, opini-opini tersebut dimanfaatkan juga sebagai pengalihan isu, supaya rakyat semakin riuh, diciptakan lagi keributan antar lembaga, pembentukan lembaga-lembaga baru, supaya tercipta persaingan antar lembaga, dikeluarkan aturan-aturan yang tumpang tindih, penuntasan masalah dan kasus hukum dilakukan secara ugal-ugalan, akhirnya rakyat tenggelam dan terjebak membahas opini-opini tersebut, karena perhatian rakyat asyik dan fokus dengan opini yang diskenariokan, rakyatpun semakin terpuruk kejurang kemiskinan dan penderitaan, karena lupa beras dan uang habis dirumah, karena sudah lapar tidak ingat lagi dengan cita-citanya.

Partai politik yang diharapkan sebagai jembatan agar rakyat dapat merasakan dan menikmati cita-citanya, sudah tidak dapat diharapkan, karena partai memiliki agenda serta cita-cita sendiri, yang terpengting bagaimana hak konstitusi rakyat dapat dikuasai dan dimiliki, hal ini yang menjadi agenda utama dari partai, karena rakyat tidak pernah sadar dan melek bahwa hak konstitusinya telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kelompok dan golongan, akhirnya partaipun mengklaim berkuasa atas rakyat kepada pemerintah,  peluang tersebut dimanfaatkan  sebaik mungkin oleh partai untuk mewujudkan keinginannya, bahwa untuk membentuk pemerintahan yang baru harus melalui partai, sementara rakyat cukup hanya sebatas memiliki kedaulatan dan Hak Konstitusi, namun yang menguasai dan mengelola adalah partai, supaya hak konstitusi rakyat bisa didapatkan dilakukanlah pemilihan umum, pemilihan Presiden, maupun pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati. Namun yang menikmati hasil pemilihan umum tersebut cukup hanya partai dan kelompoknya.

Seluruh kebutuhan dan aspirasi rakyat harus melalui partai, padahal partai berfungsi hanya sebagai jembatan antara rakyat sebagai pendiri pemerintah negara indonesia dan pemerintah sebagai petugas untuk mewujudkan cita-cita rakyat.

Melihat hak konstitusi rakyat telah dimiliki partai, maka pemerintah dan lembaga negara lebih patuh dan taat kepada partai. Padahal dalam aturan yang berlaku tugas utama partai yang sejatinya adalah memberikan pendidikan politik bagi seluruh rakyat, mengontrol serta memberikan masukan, kepada pemerintah dan lembaga negara agar roda pemerintahan tetap berjalan dikoridor untuk mewujudkan cita-cita rakyat indonesia.

Nah sekarang ada kesempatan emas bagi seluruh rakyat indonesia untuk meneliti serta menganalisa apakah partai, pemerintah dan lembaga negara bekerja untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat indonesia? Atau mewujudkan cita-cita pribadi maupun kelompoknya saja, melalui seleksi pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang berlangsung di DPR, sesuai aturan anggota BPK harus sudah terpilih dan ditetapkan akhir bulan september 2021, saat ini DPR sudah menyerahkan nama-nama calon anggota BPK  ke DPD untuk mendapat masukan, selanjutnya komisi akan memilih calon anggota BPK dan kemudian ditetapkan melalui paripurna DPR, rakyat dapat mengikuti, melihat dan memberikan penilaian, apakah nantinya DPR akan memilih dan menetapkan calon indipenden, atau calon dari lembaga BPK yang telah meniti karir dari bawah, atau calon yang mampu meloby partai, atau calon dari anggota partai, atau calon yang mampu dan sanggup membayar, atau memaksakan calon yang tidak memenuhi syarat, silahkan rakyat menilai sendiri. Sebagai masukan dan pertimbangan bahwa dalam seleksi calon anggota BPK yang dilakukan DPR tahun 2021 (sedang berjalan) DPR telah melakukan pelanggaran aturan, demikian juga halnya dalam seleksi calon Anggota BPK Tahun 2019, DPR dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, saat itu penulis melaporkan pelanggaran tersebut ke MKD tentang pelanggaran UU yang dilakukan panitia seleksi, serta informasi pembagian uang dalam pemilihan anggota BPK periode 2019-2024, penulis sudah dimintai  keterangan dan data yang dimiliki telah diserahkan ke Badan Kehormatan DPR, pimpinan MKD yang menanagani kasus tersebut mendapat hadiah menjadi Wakil ketua DPR, tetapi  kasus pemilihan anggota BPK, hilang dilorong gedung DPR, biarlah Ketua Umum Gerindra, yang memberikan keterangan dan jawaban akan hal tersebut, sebab sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dan tertulis apa hasil sidang tersebut, serta menerangkan kenapa kasusnya bisa hilang dilorong gedung DPR, hanya untuk meloloskan  lima Anggota BPK yang sudah diplot jauh-jauh hari, dengan komposisi empat dari partai politik dua orang karena gagal jadi anggota DPR, dua orang mantan anggota BPK yang mencalonkan kembali, satu dari pejabat BPK. Sebagai informasi tambahan dari sembilan Anggota BPK yang menjabat saat ini tujuh mewakili partai. 

Demikianlah cara partai, pemerintah dan lembaga negara mengisi jabatan yang kosong di pemerintah dan lembaga negara. Aturan hanya sebuah polisi tidur yang bisa dilewati yang penting jabatan harus didapat apapun caranya.

Karena begitu menggiurkan, enak, dan  sangat menjanjikan, partai banting stir merubah haluan dari sistem demokrasi ke sistem kerajaan, Ketua umumnya itu-itu saja, seluruh anggota keluarga menjadi pengurus partai, kalaupun ketua umum harus berganti maka penggantinya wajib keturunan ketua umum, keturunan yang terlibat dipartai harus jadi anggota DPR dan pejabat negara (air liur yang sudah dibuang dijilat kembali, ingat Soeharto ditumbangkan alasannya KKN, yang teriak KKN dahulu sekarang menjadi sutradara utama dalam KKN) calon presiden harus keturunan ketua umum, keputusan dan keinginan ketua umum harus dijalankan tidak boleh ditawar-tawar, anggota partai yang terpilih di DPR memberikan setoran untuk partai, anggota partai yang menjabat di pemerintahan dan lembaga negara, harus memberi setoran untuk operasional partai, pengurus dan anggota yang tidak setuju maupun yang berseberangan dimatikan karir politiknya atau dikeluarkan dari partai, akhirnya lahirlah politikus penjilat, penurut, pembeo, carimuka, opurtunis dan sefty player, padahal kerajaan-kerajaan di nusantara sudah runtuh dibuat kolonial Belanda. (Berat sama dipikul, ringan bawa sendiri, inilah pepatah yang cocok untuk partai dan pemerintah)

Agar seolah-olah roda pemerintah negara indonesia masih sehat serta bekerja untuk mewujudkan cita-cita rakyat, maka setiap
menjelang pemilu partai berubah menjadi tukang obat koyok untuk mencuri perhatian rakyat atau menjual program, mengklaim bahwa hanya partai tersebut yang memikirkan bagaimana cita-cita rakyat dapat terwujud dibarengi dengan pembangian sembako, transaksinal dengan tujuan agar rakyat mau menyerahkan  Hak konstitusinya supaya dikelola partai. Semakin banyak rakyat yang mau menyerahkan hak konstitusinya kepada partai semakin besar pula keuntungan yang diperoleh partai, sebab jumlah suara atau hak konstitusi rakyat yang diperoleh partai harus dibayar oleh pemerintah tiap tahun dari APBN, maupun APBD, hal inilah yang menggiurkan sehingga setiap pemilu lahir partai-partai baru, sehingga untuk merebut dan mendapatkan hak konstitusi rakyat tidak persoalan halal atau tidak. Keuntungan lain yang akan dinikmati partai adalah mengisi posisi jabatan di pemerintahan, seluruh lembaga negara, BUMN. Inilah alasannya kenapa partai berlomba-lomba dan berusaha untuk mendapatkan hak konstitusi yang dimiliki rakyat, agar menjadi partai pemenang dalam pemilu.

Yang Paling konyol saat menjabat dipemerintah atau lembaga negara diam seribu bahasa, tidak berbuat apa-apa, tetapi sesudah tidak menjabat teriak kemana-mana seolah-olah ingin memperbaiki dan membenahi. Persis betul dengan pepatah maling teriak maling.

Lalu apa yang didapatkan rakyat sebagai pemilik hak konstitusi, apakah cita-cita rakyat terwujud, sehingga rakyat dapat merasakan dan menikmati masyarakat Adil dan Makmur?
Rakyat cukup mendapat imbalan atas hak konstitusi yang diserahkan dengan janji palsu, penderitaan, dan sesak nafas.

Disaat rakyat sedang menghadapi pandemi covid-19, apakah partai all out membantu dan menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia? Mungkin sama-sama merasakan dan menikmati kita situasi dan kondisi yang sulit ini dengan penuh kesabaran.

Sebagai bahan untuk melengkapi data dan fakta, rakyat dapat melihat dan mersakan secara langsung sebelum dan sesudah penyelenggaraan pemilihan umum, Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, yang selalu diklaim sebagai pesta demokrasi atau pesta rakyat, sejatinya rakyat menyerahkan Hak Konstitusi kepada partai atau calon agar terwakili di parlemen maupun pemerintah, untuk melaksanakan tugasnya mewujudkan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Coba kalau rakyat tidak mau menyerahkan hak konstitusinya, apa mereka bisa seperti saat ini?

Agar ditengah rakyat terus tercipta situasi yang tidak kondusif, maka pemerintah dan partai menggunakan strategi politik adu domba, hujat- menghujat, hoaks, caci-mencaci, saling merendahkan, saling menyalahkan, sundul-menyundul, sebagai strategi yang jitu untuk menciptakan kegaduhan dan perpecahan ditengah masyarakat.
Kemungkinan besar pemerintah dan partai meniru keberhasilan Kolonial Belanda, dengan menggunakan strategi politik adu domba  Belanda berhasil menjajah Bangsa Indonesia selama 350 Tahun.

Inilah kenyataan yang terjadi sesuai dengan penelitian dan analisa penulis, padahal awal kemerdekaan sampai era orde baru pemerintah negara indonesia sangat disegani dan terkenal sebagai negara yang berbudi luhur.

Akhir-akhir ini penulisan dan penyebutan Negara Republik Indonesia (NRI) sangat gencar disosialisasikan, padahal dalam UUD 1945 sebelum di amandemen penulisannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  makna dan arti kalimat kesatuan digunakan agar seluruh rakyat Indonesia bersatu, bagi penulis hal tersebut sebuah pertanda atau sinyal bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan diruntuhkan atau akan terpecah belah menjadi negara bagian, salah seorang ketua umum partai telah menyuarakan hal tersebut, namun saat ini Ketua Umum partai yang menyuarakan dengan lantang dan menggebrak-gebrak podium sudah direkrut serta mendapat jabatan di pemerintahan.
Entah kapan semuanya ini akan terjadi biarlah waktu yang menjawab, apakah semua ini akan terjadi? Pasti akan terjadi bila partai, pemerintah dan lembaga negara tidak dapat mempertanggungjawabkan dan menuntaskan tugas utamanya mewujudkan cita-cita rakyat.

Dunia pendidikan yang selayaknya merupakan pondasi dan pilar untuk mencerdaskan rakyat dengan semboyan peninggalan Ki Hajar Dewantara ” Ing Ngarsa  Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” yang memiliki arti ” di depan, seorang pendidik harus bisa menjadi teladan, ditengah murid, pendidik harus bisa memberikan ide, dan dibelakang, seorang pendidik harus bisa memberikan dorongan” sudah pudar dan hilang, akibatnya pendidikan lebih banyak dikuasai dan dikelola swasta dari pada pemerintah, sehingga pendidikan bergeser menjadi lahan bisnis, akibatnya dunia pendidikan porak-poranda, moderenisasi lebih penting daripada makna dan manfaat pendidikan itu sendiri. akibatnya dunia pendidikan yang diharapkan dapat merubah tatanan kehidupan rakyat, berubah menjadi gaya hidup yang semu,  semakin mahal dan sulit masuk ke sebuah sekolah maupun universitas menjadi sebuah syarat bahwa sekolah dan universitas tersebut adalah yang terbaik, hal ini terjadi akibat dari pengelolaan sistem pendidikan yang ugal-ugalan, karena pemerintah tidak pernah berpikir untuk menambah sekolah dan universitas yang baru, untuk menyeimbangkan jumlah rakyat yang membutuhkan sekolah dengan sekolah yang ada, dengan sendirinya manfaat dan makna pendidikan yang sesungguhnya hilang terbawa tsunami.

Kesehatan sebagai kekayaan rakyat seharusnya dijaga dan dikelola pemerintah dengan baik dan serius, supaya pemerintah negara indonesia kuat, namun pemerintah menyerahkan pengelolaan kesehatan dikuasai oleh swasta, akhirnya biaya kesehatan sangat mahal, dalam hal ini sepertinya pemerintah tidak paham dan mengerti bahwa rakyat Indonesia dijajah 350 Tahun karena kekayaan alam dan rempah yang dimiliki bangsa indonesia, sebab rempah-rempah adalah bahan baku ramuan, obat-obatan serta bumbu dapur, sudah turun temurun digunakan rakyat Indonesia, yang diolah secara tradisional. Namun untuk memenuhi hawa nafsu imperialisme, pemerintah tidak mau memanfaatkan dan mengolah rempah-rempah untuk menjaga kesehatan rakyat indonesia. Pemerintah  lebih tertarik dan memilih menggunakan obat-obatan berbahan kimia, agar bisnis kesehatan semakin berkembang dengan pesat, tetapi kesehatan rakyat semakin menurun. Kini kesehatan dikuasai oleh kartel untuk mendulang keuntungan yang besar dari penderitaan orang.

Setelah pandemi covid-19 merebak di indonesia, beberapa anak bangsa berusaha menyelamatkan rakyat dari pandemi covid-19 melalui pengetahuan yang dimiliki untuk menemukan ramuan yang mampu mengobati dan memutus mata rantai pandemi covid-19, serta penemuan vaksin merah putih, namun pemerintah negara Indonesia tidak memberi ruang dan kesempatan kepada rakyat yang memiliki prestasi tersebut, supaya membuktikan hasil temuannya,  pemerintah malah dengan sengaja menghambat dan menjegal, akhirnya banyak rakyat yang terpapar dan mati akibat pandemi covid-19. Pemerintah lebih memilih produk vaksin dengan biaya yang besar dari negara lain daripada menggunakan hasil karya anak bangsa. Disaat rakyat banyak terpapar dan meninggal akibat pandemi covid-19 pemerintah membuat kebijakan PPKM darurat, aturan tersebut memaksa rakyat harus melakukan kegiatan dari rumah, untuk menekan jumlah korban pandemi covid-19, disaat yang bersamaan pemerintah memberi ijin masuk kepada tenaga kerja asing yang berasal dari negara tiongkok yang sekaligus sebagai negara awal merebaknya pandemi covid-19, timbullah polemik baru ditengah rakyat.

Penulis sangat yakin dengan keberadaan virus corona, tetapi pemerintah terlalu mendramatisir kasus pandemi covid-19 dalam penanganannya, karena pemerintah tidak memberi ruang dan kesempatan kepada anak bangsa untuk membuktikan penemuan ramuan dan vaksin, dan  pemerintah tidak pernah protes atau bertanya terhadap negara asal muasal merebaknya virus corona maupun PBB, sebagai tugas utama pemerintah melindungi rakyat, apakah virus ini murni karena alam, karena kelalaian manusia atau sebagai senjata biologis, pemerintah malah sangat mesra dengan tiongkok sebagai negara asal merebaknya pandemi covid-19,  situasi dan kondisi inipun dijadikan alat politik praktis.

Kebudayaan rakyat yang begitu banyak, harus hilang dan berkurang karena diambil negara lain, hal ini karena keteledoran  pemerintah tidak mampu menjaga dan melestarikan budaya yang dimiliki rakyat.  Bahkan dengan adanya pandemi covid-19, tidak tertutup kemungkinan 60 sampai 80 persen budaya, adat istiadat dan peradaban rakyat Indonesia akan hilang dan punah.

Dalam mengelola kekayaan yang dimiliki rakyat, pemerintah kurang cakap supaya menghasilkan keuntungan untuk kepentingan rakyat, akibat kecerobohan pemerintah, akhirnya negara asing yang lebih banyak mengelola dan menguasai kekayaan alam rakyat indonesia untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya, seperti timah salah satu kekayaan alam rakyat indonesia yang memiliki mutu yang baik, tetapi dalam hal menentukan harga dipasar internasional pemerintah indonesia tidak dapat berperan, justru negara yang tidak memiliki timah yang menentukan harga dipasar internasional. Sepertinya rakyat indonesia cukup hanya sebagai pemilik tapi yang menikmati hasilnya negara asing.

Diusia Kemerdekaan yang ke 75 dan 76 Tahun, rakyat Indonesia sangat menderita dikarenakan pandemi covid-19, serta  musibah yang dihadapi rakyat seperti gempa, tsunami, gunung meletus serta banjir. Bahkan sampai saat ini ada beberapa gunung yang terus bergejolak tidak henti-hentinya, seolah-olah menunggu kewarasan dan kesadaran partai, pemerintah dan lembaga negara.

Namun yang sangat mengganjal dihati dengan situasi dan kondisi ini, apakah semua pejabat yang ada dipemerintah, lembaga negara, maupun partai politik paham, mengerti dan sadar akan arah dan tujuan serta cita-cita rakyat Indonesia merdeka? Sehingga semua kebijakan dan keputusan senafas dan sejalan dengan syarat, pedoman dan panduan yang ditorehkan dalam UUD 1945? Atau sebenarnya paham dan mengerti tetapi tidak mau mepaksanakan.

Dalam kesempatan ini penulis perlu mengingatkan dan meluruskan, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah, bukan uang pribadi, ataupun uang pejabat pemerintah maupun lembaga negara, kalaupun pemerintah berhutang, bukan dibayar pakai uang pribadi, kelompok dan golongan, tetapi uang seluruh rakyat indonesia, kalaupun pemerintah membuat program bantuan tunai langsung, bansos kepada rakyat yang kurang beruntung, dari APBN maupun APBD itu uang rakyat, jangan terlalu dibesar-besarkan dan dibuat heboh, seolah-olah pemerintah membantu dan menyantuni rakyat dari kocek sendiri demi pencitraan dan politik praktis. Jangan diciptakan seolah-olah pemilik modal jadi pengemis.
Kalau mau jujur rakyat memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk menentukan gaji sendiri dan fasilitas yang sangat mewah.
Seandainya kalau rakyat bertanya, gaji, tunjangan, rumah dinas, mobil dinas, dan fasilitas mewah sudah diberikan, kenapa cita-cita rakyat belum dapat terwujud?
Kira-kira apa ya jawaban pemerintah negara indonesiaa?

Untuk itu tidak ada kata terlambat agar roda pemerintahan kembali kejalan yang benar, dengan cara menjalankan roda pemerintah negara Indonesia sesuai dengan syarat dan pedoman serta panduan yang sudah ada dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Sebab penulis berpandangan bahwa kitab suci rakyat Indonesia sebagai warga negara adalah UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika, sebagai umat beragama kitab suci rakyat Indonesia adalah kitab yang diyakini dan diakui masing-masing Agama yang mereka anut.
Semoga bermanfaat untuk mewujudkan cita-cita rakyat indonesia masyarakat Adil dan Makmur.

Semoga Tuhan Melindungi dan Memberkati Rakyat Indonesia.

Bung Karno mengatakan:
“Rakyat Indonesia sudah bosan dan lelah jadi kuli Negara Asing selama 350 Tahun,  makanya berjuang untuk merdeka”

Bang Tompas mengatakan:
“Rakyat jadi kuli untuk pemerintah negara Indonesia yang dibentuk rakyat”

Rahayu, Merdeka🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Penulis:
Tom Pasaribu SH
Direktur Eksekutif KP3-I
Mahasiswa Ilmu Hukum UKI

Karawang, Bekasi
Sabtu 14 Agustus 2021

Tags: 17 Agustus 202176 Tahun Rakyat Indonesia MerdekaKP3-ITom Pasaribu
Share4Tweet2SendSendShare1
Previous Post

Pendidikan sebagai Tiang dan Pilar yang Terabaikan

Next Post

Partai Yang menolak Hak Interplasi Formula E, sebaiknya Menterinya mengundurkan diri.

Redaksi KP3-I

Redaksi KP3-I

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Partai Yang menolak Hak Interplasi Formula E, sebaiknya Menterinya mengundurkan diri.

Partai Yang menolak Hak Interplasi Formula E, sebaiknya Menterinya mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).