Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda
Agar Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak malu!!!
Surat ini saya layangkan ke Pemerintahan Belanda sebagai bentuk usaha agar pemerintah Belanda segera mencabut seluruh hukum peninggalan VOC yang masih di gunakan pemerintah Indonesia, sebelum negara asing atau warga Belanda menuduh atau menuntut pemerintah Indonesia telah melakukan plagiat, terhadap hukum yang di miliki pemerintah Belanda.
Namun pandangan dan pendapat saya ini, tentu harus masih memrlukan pendapat dan Analisa pakar-pakar hukum yang sudah mumpuni dalam dunia hukum, apakah tindakan yang saya lakukan melanggar norma-norma serta hukum.
Untuk itu sangat di butuhkan masukan-masukan dan argument yang positif untuk membangun, mengingat adanya pihak-pihak yang menggunakan surat ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Bahkan ada juga pihak yang hendak memanfaatkan surat ini, untuk merongrong pemerintahan Prabowo dengan memodif isinya.
Jakarta, 16 Mei 2025
Kepada Yth;
Perdana Menteri Kerajaan Belanda,
Yang Mulia Dick Schoof
Cq.
Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia,
Yang Mulia Marc Gerritsen;
Di – Tempat
Dengan Hormat,
Saya Warga Negara Indonesia yang mempelajari dan mendalami ilmu Hukum Tata Negara berpendapat bahwa saat ini seluruh rakyat Indonesia, sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kerajaan Belanda untuk menghentikan sikap dan perilaku Pemerintah Negara Republik Indonesia yang semena-mena terhadap rakyat Indonesia, dengan menggunakan hukum yang diwariskan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, setelah rakyat Indonesia meraih Kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Penggunaan hukum warisan Pemerintah Kerajaan Belanda yang dilakukan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menjerat dan menghukum rakyat selama 79 tahun adalah sebuah perbuatan yang tidak benar dan tidak terpuji. Di satu lain Pemerintah Negara Republik Indonesia melarang seluruh rakyat Indonesia untuk tidak melakukan plagiat. Namun di sisi lain, Pemerintah Negara Republik Indonesia sendiri melakukan plagiat terhadap hukum Pemerintah Kerajaan Belanda.
Sampai menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke 80 Tahun Pemerintah Negara Republik Indonesia masih tetap menggunakan hukum yang diwariskan Pemerintah Kerajaan Belanda seperti Wetboek van Strafrecht, Burgerlijk Wetboek, dan Wetboek van Koophandel. Sehingga saya berpandangan bahwa Kemerdekaan yang diraih oleh rakyat Indonesia hanya berlandaskan pengakuan dunia Internasional, namun secara yuridis rakyat Indonesia belum mendapatkan kemerdekaannya secara utuh dan murni. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Negara Republik Indonesia masih menggunakan produk hukum warisan Kerajaan Belanda yang tidak selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai syarat berdirinya suatu Negara. Adapun contoh yang saya maksud misalnya,
- “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah dihukum 1 bulan 15 hari” pada Tahun 2009.
- Pada Tahun 2010 Saya kehilangan sebuah Mobil Avanza B 1000 LW, namun Kepolisian Republik Indonesia justru menjadikan saya sebagai tersangka penganiayaan.
- “Nenek Asiani dituduh mencuri kayu bakar milik Perhutani, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan dan dikenai denda Rp 500 juta” pada Tahun 2015.
- Kasus Haris dan Fatia Yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik.
- Rafael Todowera, Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Parawisata Manggarai (FORMAPP) ditangkap saat aksi penolakan kenaikan tiket wisata di Pulau Komodo 1 Agustus 2022
- Ravio Patra, Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, ditangkap pada 22 April 2022 disinyalir terkait pengiriman pesan berantai.
- Aktivis Jumhur dan Syahganda ditangkap usai aksi menolak Omnibus Law Oktober 2020
- Bambang Tri dan Gus Nur divonis 6 Tahun Penjara, kedua terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian dan berita bohong, sementara Ijazah Asli Joko Widodo sebagai bukti tidak pernah diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, yang dijadikan Bukti hanya Fotocopy Ijazah Joko Widodo yang dilegalisir.
- Saat ini Hukum yang diwariskan Pemerintah Kerajaan Belanda sedang digunakan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menutupi dan melindungi Joko Widodo dari kasus dugaan Ijazah Palsu.
Sikap dan perilaku Pemerintah Negara Indonesia yang dibentuk melalui kedaulatan rakyat, dalam menegakkan hukum warisan dari Pemerintahan Kerajaan Belanda tidak ada ubahnya ketika VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) menguasai Indonesia, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, juga menciptakan kesenjangan sosial yang begitu dalam antara orang-orang yang menjabat di pemerintahan dengan rakyat pemilik kedaulatan, hal tersebut disebabkan Pemerintah Negara Republik Indonesia lebih mengedepankan hukum warisan Pemerintah Kerajaan Belanda karena dianggap menguntungkan daripada Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Untuk itu Saya sangat mengharapkan bantuan Pemerintah Kerajaan Belanda agar memberikan sanksi tegas ataupun menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia atas penyalahgunaan hukum yang diwariskan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk menjerat, menghukum dan menyengsarakan rakyat, maupun aktifis yang melakukan kritik terhadap Pemerintahan, karena bagaimanapun hanya Pemerintahan Kerajaan Belanda yang memiliki hak untuk memberikan kesadaran kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, agar hukum yang diwariskan Pemerintah Kerajaan Belanda tidak lagi digunakan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menghukum rakyat. Hal tersebut juga menyelamatkan marwah dan martabat Pemerintah Kerajaan Belanda dibenak seluruh rakyat Indonesia.
Adapun alasan Saya meminta bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kerajaan Belanda, karena saya menyadari dan memahami bahwa pemilik hak cipta terhadap hukum yang digunakan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kami bentuk adalah Pemerintah Kerajaan Belanda. Untuk itu saya mengharapkan Pemerintah Kerajaan Belanda melaporkan atau menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia atas plagiat terhadap hukum warisan Pemerintah Kerajaan Belanda, dikarenakan Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menggunakan hukum warisan Kerajaan Belanda tersebut untuk menjajah rakyat Indonesia melalui politik, ekonomi, hukum, dan budaya demi kepentingan golongan, kelompok serta oligarki, atas kejadian tersebut Pemerintah Negara Republik Indonesia semenjak lahirnya Reformasi tidak pernah melaksanakan tugas utamanya seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, justru menciptakan kesengsaraan dan perpecahan ditengah-tengah rakyat Indonesia, dan bila dikaji lebih jauh sudah selayaknya Pemerintah Kerajaan Belanda mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia karena hukum yang diwariskan tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang seharusnya produk hukum tersebut hanya dapat digunakan sementara waktu untuk menjaga kekosongan hukum, namun Pemerintah Negara Republik Indonesia masih tetap menggunakan produk hukum tersebut selama kurun waktu 79 Tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia hanya menggantikan posisi VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) untuk menjajah rakyat Indonesia.
Apapun cara dan strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda untuk menghentikan sikap dan perilaku Pemerintah Negara Indonesia, agar tidak menggunakan hukum warisan Pemerintah Kerajaan Belanda dengan cara melarang atau mencabut hukum tersebut oleh Pemerintah Kerajaan Belanda di Indonesia, saya siap membantu dan mendukung sepenuhnya, apabila Pemerintah Kerajaan Belanda membutuhkan bantuan saya.
Hal ini dianggap sangat perlu demi menyelamatkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kehancuran dan tidak tertutup kemungkinan akan bubar pada Tahun 2030, apabila Pemerintah Negara Republik Indonesia masih diberikan dengan leluasa menggunakan hukum warisan Pemerintah Kerajaan Belanda yang tidak selaras dengan Pancasila, UUD 1945, budaya, dan peradaban Bangsa Indonesia. Atas sikap Pemerintah Kerajaan Belanda tersebut diharapkan dapat menyadarkan pemikiran rakyat Indonesia bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia telah berlindung pada hukum yang diwariskan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda untuk menghukum dan mencari-cari kesalahan rakyat, atas kesadaran tersebut diharapkan dapat menciptakan harmoni dan kedamaian antara Pemerintah Kerajaan Belanda dengan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan.
Di samping itu Saya mencoba mendudukkan persoalan yang sesungguhnya posisi Pemerintahan Kerajaan Belanda di dunia Internasional, setelah berakhirnya Perang Dunia ke II dimana Pemerintah Kerajaan Belanda selalu dijadikan kambing hitam atas kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap rakyatnya melalui warisan hukum tersebut.
Dalam kesempatan ini juga Saya menginformasikan kepada yang Mulia, bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sedang menulis ulang Sejarah Indonesia yang salah satunya dibahas kebenaran VOC menjajah Indonesia selama 350 Tahun yang dijadwalkan selesai sebelum Tanggal 17 Agustus 2025, kesempatan yang baik bagi Pemerintahan Kerajaan Belanda untuk menganulir maupun memperbaiki Sejarah yang tidak sesuai dengan kejadian masa lampau yang dijadikan Sejarah oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Sebagai bahan pertimbangan bagi yang Mulia, saya juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif disalah satu Non Governmental Organization (NGO) Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen (KP3-I), sebagai wadah untuk memberi sumbangsih berpikir serta melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah melalui tulisan, yang berdiri sejak Tahun 2001 dan tidak berafiliasi kepada kelompok atau partai manapun. Semoga yang Mulia berkenan membuka https://kp3-i.com/.
Demikian surat ini dibuat atas pengertian dan bantuannya diucapkan terimakasih.
Hormat Saya
Tomu Augustinus S.H, M.H.
CP: 08111174888