KUHP Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan UUD 1945.
Produk hukum yang dibahas dan disahkan Pemerintah dan DPR tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun pada kenyataannya Pemerintah dan DPR selalu bersama-sama untuk sepakat menyetujui undang-undang yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Artinya Pemerintah dan DPR sudah secara terbuka tidak patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 dengan memaksakan RKUHP disahkan melalui Paripurna DPR.
Silahkan saja disahkan tapi konsekuensinya ada dua, pertama bahwa Pemerintah dan Negara Indonesia sudah tidak menggunakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar maupun landasan Negara. Kedua, Pemerintah dan DPR harus siap untuk menerima dan melaksanakan pasal demi pasal yang ada pada KUHP yang disahkan.
Sesuai dengan beberapa pasal yang ada dalam KUHP yang disahkan maka seluruh Pemerintah, Anggota DPR, Lembaga Negara dan tokoh politik harus ditangkap setelah RKUHP disahkan menjadi KUHP melalui Paripurna.
Pemerintah dan DPR jangan berkelit atau langsung melakukan revisi terhadap KUHP tersebut bila tetap memaksakan untuk menyetujui melalui paripurna, tidak ada alasan untuk berargumen dan menolak.
Sudah sebaiknya seluruh rakyat untuk bersatu melaporkan Pemerintah, DPR, Lembaga Negara, tokoh politik agar segera ditangkap. Agar menjadi sebuah pembelajaran bagi Pemerintah dan DPR.
Tom Pasaribu, S.H, M.H.





















