• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Hukum

KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
08/07/2020
in Hukum, Politik, Press Release, Slider Utama
0
KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur
4
SHARES
121
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menilai langkah Mahkamah Agung (MA), yang baru merilis putusan tentang Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum sebagai upaya untuk mengadu domba Jokowi dan Prabowo.

KP3-I merasa aneh dikarenakan sebelum Rachmawati cs menggugat, ada masyarakat yang melakukan Uji Materi terhadap pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut dengan materi gugatan yang sama, atas nama Tomu Augustinus Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Reinhand Pasaribu, Boy Pasaribu, dengan nomor 40/Hum/2019. Semboyan penggugat pada saat itu “Pencuri mendahului Pencuri yang sebenarnya”. Setelah 9 bulan MA merilis putusan Rachmawati Soekarno Putri.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dengan entengnya alasan MA baru mempublikasi salinan putusan itu, karena sibuk menangani banyak perkara.

Sontak, keputusan MA ini pun mendapat beragam rekasi dan protes dari sejumlah pihak.

“Akhirnya setelah 9 bulan semboyan para penggugat benar-benar terbukti, pencuri itu nongol sendiri,” kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Diketahui, perkara yang digugat putri proklamator RI Rachmawati Soekarnoputri tersebut telah diputus sejak 28 Oktober 2019, namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

Tom memandang, langkah MA ini tidak biasa dan bahkan terkesan ingin menjatuhkan Pemerintahan yang sudah sah.

“MA sebagai lembaga hukum tertinggi negara, jangan merusak hukum dan membuat kegaduhan serta mencoba menjatuhkan legitimasi Presiden yang sudah ditetapkan,” tegas Tom.

Apalagi, kata Tom, dalam catatan KP3-I, Rachmawati bukan orang pertama yang melakukan Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut.

“Nah, sekarang, setelah 9 bulan MA tiba-tiba mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan Rahmawati cs?. MA jangan bermain api, kalau tidak setuju dengan pemerintahan yang ada jangan merusak tatanan hukum, nanti tahun 2024 (oknum-oknum) di MA ikut saja jadi peserta pemilu agar dapat mengusung calon presiden,” cetus Tom.

Tom pun berpesan, MA jangan mengadu domba pendukung Jokowi dan Prabowo sebagai rival politik di Pilpres 2019 lalu, untuk kepentingan politik.

“Sudah lah, jangan adu domba Presiden Jokowi dengan Prabowo melalui sulap keputusan hukum. Mereka sudah berdamai, Prabowo sudah di dalam kabinet kok,” katanya.

“Sebagai benteng hukum, MA jangan berbohong dan mencari dalih yang tidak logis. Pertanyaan saya, coba MA jujur kepada seluruh masyarakat Indonesia siapa dan nomor perkara berapa yang pertama menggugat pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 tahun 2019?,” paparnya.

“MA jangan menganggap bahwa semua rakyat Indonesia bodoh semua, lalu memanfaatkan waktu dengan putusan-putusan gugatan masyarakat. Jadi, sebelum kami mengambil tindakan yang tegas, sebaiknya MA nemperbaiki keadaan ini sesuai UUD 45 serta sesuai aturan dan peraturan yang dilaksanakan MA,” sambung Tom mengingatkan.

Untuk itu, Tom lantas mendesak Ketua MA untuk mengundurkan diri.

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#MA#mahkamahagung#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#rachmawatisoekarnoputri#TNIKP3-IpancasilaRakyatreformasi
Share2Tweet1SendSendShare
Previous Post

Demi Nafsu Politik, Pancasila Tergadaikan

Next Post

Surat Terbuka: Untuk Mahkamah Agung

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

Surat Terbuka: Untuk Mahkamah Agung

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).