• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Politik

KP3-I Desak DPD Kembalikan Calon Anggota BPK yang Dikirim DPR

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
12/07/2019
in Politik
0
1
SHARES
27
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Jakarta, Jurnas.com – Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa bakti periode 2019-2024 yang dilakukan DPR.

KP3-I melihat perekrutan serta seleksi calon anggota BPK yang dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, KP3-I melihat rekrutmen yang dilaksanakan DPR RI kali ini,  seperti menyimpan sesuatu yang `busuk`, dan disinyalir ada permufakatan untuk merongrong lembaga BPK sebagai lembaga yang sangat vital sebagai ujung tombak dalam memeriksa perjalanan keuangan dan pembangunan negeri ini serta check balance.

Karena itu, KP3-I mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar mengembalikan nama-nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang  sudah dikirimkan DPR  ke DPD, dengan pertimbangan tidak sesuai aturan perundang-undangan, serta beberapa nama yang dikirimkan memiliki rekam jejak yang jelek, baik sebagai pejabat maupun disaat Anggota DPR.

“Kita (KP3-I)  mendesak DPD  mengembalikan  Ke 32  nama-nama  calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang ke-32 kandidat itu diserahkan  Komisi XI DPR RI kepada DPD,” kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (11/7).

Menurut Tom Pasaribu, dalam perekrutan serta seleksi calon anggota BPK  periode 2019-2024 yang dilakukan DPR RI ,  pada pengumuman perektutan calon Anggota BPK 2019  tidak ada dicantumkan penilaian makalah, hanya kelengkapan Administrasi, serta syarat-syarat lainnya. Demikian juga dalam perekrutan Anggota BPK dalam 10 tahun terakhir ini tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi.

Sesuai Tata tertib (Tatib) DPR pasal 207 yang berbunyi: 1. DPR memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, 2. Pemilihan Anggota BPK dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugasi Badan Musyawarah ( Bamus). Dan pasal 208: Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK  kepada Pimpinan DPD  disertai Dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota BPK sebagai bahan DPD memberikan pertimbangan.

Dalam UU No 15 Tahun 2016 tentang BPK, pasal 14 juga diatur pemilihan calon Anggota BPK. Namun, saat ini DPR RI melakukan penyaringan calon Anggota BPK dari 64 orang  yang mendaftar, 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah.

Seyogianya, tambah Tom Pasaribu, ke 64 nama calon setelah diperiksa administrasinya lengkap langsung dikirimkan ke DPD untuk meminta pertimbangan, sesuai perundang-undangan dan Tatib DPR pasal 207 dan pasal 208 tersebut.

Dalam perekrutan Anggota BPK saat ini, menurut Tom Pasaribu, juga harus diwaspadai dengan sangat hati-hati, jangan sampai lembaga BPK disusupi yang tidak berazaskan Pancasila, Nasionalis, serta Bhineka Tunggal Ika.

“Jangan hanya karena kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok, serta pribadi BPK hancur,” katanya.

KP3-I juga mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dalam perekrutan anggota BPK  periode 2019-2024 yang penuh dengan kejanggalan dan diluar kelaziman ini, sebab patut diduga ada oknum yang merekayasa perekrutan Anggota BPK saat ini, begitu juga masyarakat luas dan para media, jangan kita biarkan lembaga BPK hancur.

http://www.jurnas.com/artikel/55735/KP3-I-Desak-DPD-Kembalikan-Calon-Anggota-BPK-yang-Dikirim-DPR/

 

Tags: #aniesbaswedan#badanpemeriksakeuangan#dewanpimpinandaerah#dpd#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIBPKKP3-IpancasilaPolitikRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

NASIB PEJABAT PILHAN AHOK, KINI DIBERHENTIKAN KARENA MEMPERTAHANKAN ASET PEMPROV DKI

Next Post

KP3I Laporkan Tim Seleksi Pimpinan BPK ke MKD

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

KP3I Laporkan Tim Seleksi Pimpinan BPK ke MKD

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

Tiktok KP3-I

Ikuti TikTok KP3-I

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2020 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).