• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Hukum

Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Tom Pasaribu SH.,M.H. by Tom Pasaribu SH.,M.H.
24/06/2020
in Hukum, News Flash, Slider Utama
0
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Direktur Eksekutif KP3-I - Tom Pasaribu

2
SHARES
72
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Jakarta — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.

Sejumlah kalangan menganggap keberadaan RUU HIP bukan saja menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan, tetapi juga justru menganulir Kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, RUU HIP menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan dan tokoh. Salah satunya adalah Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-i).

Direktur eksekutif KP3i, Tom Pasaribu memandang, melalui RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan  telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu secara tidak sadar bahwa Parlemen di Senayan telah menganulir Pancasila dan Kemerdekaan Indonesia yang telah di Proklamirkan pada Tanggal 17 Agustus 1945.

Hal inilah yang kemudian memicu kontroversi dan banjir penolakan dari berbagai pihak. Sehingga pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya bukan hanya menunda pembahasan RUU HIP, tetapi harus menolaknya.

Berikut surat terbuka Direktur Eksekutif KP3i Tom Pasaribu kepada DPR dan Pemerintah selengkapnya:

_Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya tanggal 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Rapat pertama ini diadakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon No 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Setelah beberapa hari tidak menemukan titik terang, pada Tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang Dasar Negara Indonesia merdeka yang dinamakan “Pancasila”, pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.

Selanjutnya, Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Mr.AA Maramis, Abikoesno Tiokrosoesioso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.

Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun Mukadimah UUD 1945 itu sebagai berikut:

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengacu pada sejarah diatas, sepertinya sudah tidak ada ruang untuk merubah dan mengutak-atik bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia, harus kita sadari bahwa perjuangan yang dilakukan rakyat Indonesia kala itu untuk meraih kemerdekaannya melalui kontak senjata dan fisik sudah sangat klimaks tetapi belum mendapat pengakuan untuk dapat merdeka, namun di saat Bung Karno mengucapkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia dalam rapat Dokuritsu Junbi Cosakai baru mendapat respon, dan langsung meminta untuk dirumuskan serta Menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada Pancasila dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamirkan Kemerdekaannya  Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945.

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh negara yang ada di dunia mengakui kemerdekaan Indonesia. Dan pada Tanggal 28 September 1950 Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke 60.

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia dapat diterima rakyat Indonesia sampai saat ini, perilaku rakyat Indonesia dapat mengikuti ajaran Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, beberapa kali Pancasila di rongrong sebagai dasar dan ideologi negara namun Pancasila tetap sebagai pemenang dan selalu melindungi dan menganyomi rakyat Indonesia. Bila Pancasila tidak memiliki Ruh yang kuat sebagai dasar dan ideologi negara, Indonesia sudah bubar atau berubah menjadi negara bagian.

Saat ini DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dan telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 adalah suatu usulan yang keliru, bukankah Pancasila sebagai Dasar Negara yang sekaligus sumber segala sumber hukum? Dan UUD 1945 sebagai hukum dasar?

Pertanyaannya; Apakah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 lahir apabila Pancasila tidak ada? Jawabannya apabila Pancasila tidak ada dapat dipastikan Indonesia tidak akan Merdeka serta Pembukaan UUD 1945 serta UUD 1945 tidak ada, bahkan secara ekstrim Negara Indonesia bakal tidak ada jikalau Pancasila tidak ada.

Maka dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 mau tidak mau suka tidak suka bahwa Lembaga DPR RI telah menganulir Kemerdekaan Indonesia yang telah di Proklamirkan pada Tanggal 17 Agustus 1945.

Untuk itu DPR maupun Partai yang mengusulkan RUU tersebut harus belajar ulang serta menghayati dan mengamalkan Pancasila.

Jakarta, 24 Juni 2020

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIHaluan Ideologi PancasilaKP3-IpancasilaRakyatreformasiRUU HIPTom Pasaribu
Share1Tweet1SendSendShare
Previous Post

Ramuan anti corona

Next Post

Dianggap Sumber Kegaduhan, KP3i Desak DPR Buka Nama-nama Inisiator RUU HIP

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Tom Pasaribu SH.,M.H.

Non Government Organization No. Inventarisasi : 104/D.I/2001 No. inventaris BKB-DKI : 41/STTPKO/K/XII/2004 Telepon : 021-22897860

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post
Kisruh RUU HIP, KP3i: Pancasila Diutak-atik Berarti Menganulir Kemerdekaan RI

Dianggap Sumber Kegaduhan, KP3i Desak DPR Buka Nama-nama Inisiator RUU HIP

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).