• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home Berita

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak “Kambinghitamkan” LKPP RI

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
31/10/2019
in Berita
0
1
SHARES
49
VIEWS
Bagikan Artikel ini

KBRN, Jakarta: Mantan Presidium Relawan Anies-Sandi, Tom Pasaribu merespon jawaban yang disampaikan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda terkait kisruh soal dugaan “pelanggaran” dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton di Pemprov DKI Jakarta.

“Syukurlah Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda akhirnya membuat hak jawab atas surat terbuka yang saya tujukan kepada Gubernur Anies,” ujar Tom menanggapi klarifikasi yang disampaikan Bless, Jakarta, Kamis (31/10/2019).Namun, Tom menilai penjelasan Bless yang mencatut surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, tidak menjawab masalah apapun. Justru, Bless terkesan hendak berupaya buang badan atau ‘mengkambinghitamkan’ LKPP RI.

Tom lantas mempertanyakan klaim Bless yang menyebut bahwa pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog untuk pekerjaan komoditas Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting sudah sesuai ketentuan berdasarkan surat tanggapan LKPP RI ber-Nomor 11097/D.2.2/11/2018 tanggal 1 November 2018.

“Saudara Bless tidak jujur menerangkan apa adanya soal latar belakang surat tanggapan LKPP tersebut, bahwa yang pertama bersurat ke LKPP adalah dirinya, dengan tujuan meminta tafsir atas peraturan LKPP pasal 13 huruf F,” katanya.

“Harusnya Bless menerangkan juga apa alasannya dia tiba-tiba bersurat memohon atau meminta tafsir terhadap pasal 13 huruf F secara spesifik,” tegas Tom.

Tom yang juga menjabat Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ini mengaku mengantongi bukti surat permohonan yang dilayangkan Kepala BPPBJ DKI Bless kepada LKPP RI, yang berisi ‘Permohonan Penambahan atau Tafsir Kategori’ pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI.

Tom menyebut, surat tersebut aneh bin ajaib. Dia pun menduga, di situlah awal mula pintu masuk permainan dimulai. Karena mekanisme surat permohonan penjelasan tafsir lazimnya dilakukan oleh instansi pemerintah bila terdapat frasa kalimat yang dianggap multitafsir atau tidak diatur secara spesifik dalam sebuah aturan/perundang-undangan.

Sedangkan aturan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, menurut Tom sangat jelas dan gambang.

“Itu (surat tanggapan LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, jawaban LKPP tetap menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal,” tuturnya.Apabila Prinsipal Produsen dan Agen tidak ada, baru BPPBJ DKI boleh menggandeng atau menyeleksi perusahaan penyedia jasa konstruksi yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

Tom juga mengaku sebelumnya sudah mencoba mengingatkan Bless melalui pesan WA agar tidak melanggar aturan, tepatnya sebelum BPPBJ DKI memulai lelang e-Katalog Beton.Upaya tersebut dilakukan, karena Tom ikut merekomendasikan Bless untuk kembali menjabat Kepala BPPBJ DKI, setelah sempat dicopot pada era Gubernur Djarot Syaiful Hidayat.

“Jadi, sebelumnya, saya sudah mencoba mengingatkan (Blass) melalui WA, bahwa lelang Katalog Lokal kategori Beton itu menyimpang dari aturan LKPP. Tapi, dia jalan terus,” pungkas Tom.

 

https://rri.co.id/jakarta/nama-peristiwa/741192/kisruh-lelang-beton-kp3i-minta-bppbj-dki-tak-kambinghitamkan-lkpp-ri

Tags: #aniesbaswedan#beton#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#lelang#lelangdki#lkpp#pdiperjuangan#pemerintah#pemprovdki#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#proyek#TNIKP3-IpancasilaRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Belajar dari Orde Baru

Next Post

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak "Kambinghitamkan" LKPP RI

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
95 % Pejabat,ASN Dan Partai Politik tidak mengerti dan Paham Pembukaan UUD 1945.
Arsip Berita

Joko Widodo dan Erick Tohir Harus TSK Dalam Kasus Korupsi di Pertamina

20/03/2025
Next Post

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak "Kambinghitamkan" LKPP RI

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).