• Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010
No Result
View All Result
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
No Result
View All Result
Home News Flash

Belajar dari Orde Baru

Tim Redaksi KP3-I by Tim Redaksi KP3-I
28/10/2019
in News Flash, Politik, Slider Utama
0
Belajar dari Orde Baru
1
SHARES
45
VIEWS
Bagikan Artikel ini

Soeharto sebagai Presiden orde baru dicap sebagai pemimpin yang sangat diktator sampai saat ini, padahal Soeharto adalah sosok yang tegas dalam menjalankan dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 selama masa dalam kepemimpinannya, demi kepentingan dan kesejahteraan Rakyat indonesia secara menyeluruh.

Ketegasan Soeharto dalam memimpin membuat kelompok radikalisme dan separatis tidak dapat berkembang di indonesia selama beliau yang menjadi Presiden, meskipun kelompok radikal dan separatis terus mencoba dengan segala cara untuk dapat melakukan aksi mereka, agar tujuan mereka tercapai, namun Soeharto sebagai Presiden tidak nemberikan kesempatan terhadap kelompok radikal dan separatis untuk mempengaruhi rakyat, sebab tanpa dukungan dari rakyat gerakan radikal dan separatis tidak akan dapat berkembang. Hal ini yang membuat kelompok radikal dan separatis sangat membenci Soeharto.

Maka disaat krisis moneter terjadi secara menyeluruh di Asia Tahun 1998, situasi ini dimanfaatkan kelompok radikal dan separatis merangkul kelompok nasional, untuk menggulingkan Soeharto, dengan tujuan dan agenda masing-masing, supaya rakyat benci terhadap Soeharto dan agara rakyat mau mendukung rencana kelompok radikal, separatis dan nasionalis, tentu harus dibuat sesuatu yang dapat membuat rakyat benci terhadap Soeharto, untuk memenuhi pangsa pasar maka isu propaganda yang diusung, Soeharto adalah pemimpin yang diktator, korupsi, kolusi dan nepotisme, ternyata isu yang dihembuskan berhasil menyulut amarah rakyat pada saat itu, sehingga Soeharto lengser dari kekuasaannya. Namun rakyat tidak sadar bahwa sosok seorang Soeharto bukanlah orang yang diktator dan koruptor, hal ini dapat dibuktikan dengan sikap Soeharto disaat situasi negara genting beliau tidak menggunakan pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang” artinya Soeharto dapat mengeluarkan Perppu untuk memaksa kekuatan militer dan kepolisian untuk mengamankan situasi yang tidak kondusif demi mempertahankan jabatannya sebagai Presiden, namun Soeharto tidak melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sayangnya terhadap rakyat Indonesia secara menyeluruh dan Ibu Pertiwi, namun beliau lebih memilih mundur dengan baik sesuai konstitusi, sikap Soeharto ini menunjukkan sikap yang bijaksana dan jiwa kesatria kepada seluruh rakyat dan patut kita teladani.
Runtuhnya Orde Baru ternyata sangat mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia, serta pola pikir dan budaya. Pemikiran-pemikiran logis mulai tersisih dengan pemikiran yang tidak logis. Bahkan pemikiran yang tidak logis akan mendapat dukungan dari rakyat dan elit partai.

Masa Orde Baru telah tutup buku, yang kemudian lahirlah rezim reformasi dengan mengusung agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, namun agenda yang diusun rezim reformasi justru menyuburkan sikap diktator, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai bukti sikap diktator yang semakin subur adalah bila seorang politikus memperjuangkan kepentingan rakyat yang ketepatan berseberangan dengan kepentingan partai dan ketua umum, atau tidak senang terhadap anggotanya, maka politikus yang dianggap sebagai duri akan ditutup ruang geraknya disegala bidang, bila perlu dipecat.

Dan yang paling hebat di rezim reformasi yang mengusung agenda pemberantasan KKN malah semakin berani dan terang-terangan melaksanakan KKN melalui pengurus partai mulai dari ketua umum sampai pengurus partai di desa, barang siapa anggota partai yang berani mengusik so pasti kena sangsi atau tergusur.

Dalam rezim reformasi ini perampasan terhadap hak-hak professional semakin gencar dilakukan agar seluruh jabatan vital yang ada di setiap Lembaga Negara sesuai dengan amanah UUD 1945 dikuasai dan diisi oleh anggota-anggota partai, walaupun seharusnya posisi jabatan itu selayaknya harus di isi oleh professional melalui seleksi yang ketat.

Di rezim reformasi, penggelapan uang rakyat yang dikelola negara, maupun pinjaman negara yang dibebankan kepada seluruh rakyat dilakukan dengan cara menggunakan aturan dan peraturan agar penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat dan kelompoknya tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Bila kita bandingkan dengan jujur masa pemerintahan Orde Baru dan Rezim Reformasi sebagai intropeksi diri bangsa terhadap pemimpin-pemimpinnya yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh serta membuahkan hasil yang baik rezim Orde Baru apa Rezim Reformasi?

Dengan segala kekurangannya saya akan memilih rezim Orde Baru, dengan alasan bahwa pada saat Orde Baru berkuasa keamanan, ekonomi dan politik sangat kondusif bahkan dalam Repelita ke III orde baru berhasil membawa bangsa ini menjadi lumbung pangan. Sementara pada rezim reformasi yang sudah berkuasa selama 21 tahun sepertinya belum ada keberhasilan yang sangat signifikan, justru pada rezim reformasi yang berhasil dikembangkan kemunafikan, kekerasan, hoaks, buzzer, lembag-lembaga negara terpapar dengan paham radikal, serta janji-janji palsu, sementara perekonomian yang merosot akibat krisis 1998 di Asia secara menyeluruh sampai saat ini belum dapat dipulihkan dikarenakan koruptor yang tumbuh begitu pesat, pada rezim reformasi kegaduhan pilitik lebih intens terjadi, tidak ada kepastian hukum, KKN sangat subur bahkan tokoh-tokoh pencetus reformasipun terlibat aktif atas suburnya KKN. Yang paling dahsyat meskipun sudah 5 Presiden yang menahkhodai rezim reformasi sepertinya belum satupun Presidennya yang dapat memenuhi harapan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa.

Kondisi dan situasi tersebut wajar terjadi di rezim reformasi dikarenakan pola yang digunakan para ketua umum partai memakai system oligopoly (persaingan tidak sempurna), dengan demikian semangat Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika menjadi terabaikan karena tidak selaras dengan perjuangan partai dan elit politik, semangat yang dibangun para ketua umum partai saat ini adalah bagaimana menggeser kekuasaan seorang Presiden, agar kekuasaan Presiden berpindah kepada para ketua umum partai pengusung, agar hasrat para ketua umum partai terpenuhi maka dirancanglah sebuah skenario untuk melegalkan aksi mereka melalui Amandemen terhadap UUD 1945.

Seluruh ketua umum partai yang turut Pemilu Tahun 2019 serta partai yang memiliki keterwakilan di DPR lupa dengan wejangan Bung Karno yang begitu sangat menyetuh ini, meskipun di event-event tertentu mereka memuja-muji perjuangan Bung Karno yang telah memerdekakan Bangsa ini, adapun kutipan ucapan Bung Karno yang sengaja mereka lupakan :

“Demi tercapainya cita-cita kita, para pemimpin politik tidak boleh lupa bahwa mereka berasal dari rakyat, bukan berada diatas rakyat”

Dengan demikian sebelum semakin jauh menyimpang perjalanan bangsa ini, dikendalikan oleh pemikiran yang tidak logis, kita kembalikan saja perjalanan bangsa ini ke Rel yang sudah kita sepakati bersama disaat pembentukan Negara ini, sehingga laju pertumbuhan paham radikal dan separatis dapat terkontrol dengan baik, bila ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan akan lahir paham-paham baru yang sangat bertentangan dengan semangat Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika, atau dengan cara lain untuk memenuhi hasrat para pemikir yang tidak logis bentuk negara dirubah menjadi negara bagian, sudah saatnya kita memilih dan menentukan perjalanan bangsa ini secara bersama-sama, karena semua memiliki andil yang sama.
Dan yang tidak kalah penting harus di ingat bahwa jabtan Presiden, DPR, DPD, MPR, Menteri, Gubernur, DPRD, Bupati/Walikota dan seluruh pejabat Lembaga Negara pada hakikatnya dibentuk dan didirikan untuk melayani rakyat Indonesia secara menyeluruh, sayangnya saat ini pemikiran ini sudah tidak berlaku lagi, seluruh pejabat yang diberikan kepercayaan oleh rakyat lebih senang menjadi “Tersangka” dari pada menjalankan tupoksi yang sebenarnya yaitu “melayani rakyat”.

Untuk menyelamatkan hak-hak rakyat sudah selayaknya dan sudah sepantasnya dibuat aturan khusus tentang partai dan tata cara perekrutan anggota partai maupun calon anggota legislatif, demikian juga hubungan rakyat dengan partai, agar kedaulatan rakyat dapat terjaga dengan baik, sesuai dengan Preambul UUD 1945, sehingga tercipta perpolitikan yang sehat di Indonesia, disisi lain anggaran yang didapat partai dari APBN atas nama rakyat yang telah memilih partai maupun caleg dari partai, dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada rakyat yang telah memberikan hak suaranya kepada partai maupun kepada caleg yang diusung partai, kemana saja aliran dananya, dengan demikian akan menciptakan partai yang sehat serta perpolitikan yang sehat pula. Dengan demikian hubungan partai dan rakyat lebih harmonis.

Dengan demikian maka cita-cita Bangsa yang telah ditorehkan dalam UUD 1945 dapat tergapai dengan mudah dan baik.

Tags: #aniesbaswedan#gerindra#golongankarya#indonesia#jakarta#jokowidodo#komitepemantaupemberdayaanparlemenindonesia#pdiperjuangan#pemerintah#polti#prabowosubiato#Presidenjokowidodo#TNIKP3-Iorde barupancasilaRakyatreformasi
ShareTweetSendSendShare
Previous Post

Pimpinan DPD Kompak dalam Kebersamaan

Next Post

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak "Kambinghitamkan" LKPP RI

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi KP3-I

Tim Redaksi Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Related Posts

Jokowi Presiden Inkonstitusional
Arsip Berita

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia
Berita

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut
Arsip Berita

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK
Arsip Berita

PRESS RELEASE

21/06/2025
Partai dan Elite Politik Harus Bertanggung Jawab!!
Arsip Berita

SURAT TERBUKA KE PRABOWO

15/06/2025
Kenapa harga BBM tidak turun, meski harga minyak dunia sudah turun
Arsip Berita

Politik Sapu Jagad

09/04/2025
Next Post

Kisruh Lelang Beton, KP3I Minta BPPBJ DKI Tak "Kambinghitamkan" LKPP RI

https://youtu.be/JTz9zij9Srg
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

Adakah Hubungan Kematian Harry Mulyono Dengan Ijazah Palsu?

26/10/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

29/12/2022
PENGUASA MEGA PROYEK DI POLRI DAN BIN

Membongkar Gurita Bisnis Yang Dilindungi Polri, KPK, Kejaksaan dan BIN

16/01/2023
(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

(RMOL Jakarta) KP3-I Desak PBB Buktikan Covid-19 Bukan Senjata Biologis

26/10/2020
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

0

Fenomena Urbanisasi Pasca Lebaran; Transfer Orang Miskin Ke Kota

0

Soal Plt Pimpinan KPK, Tim Lima Serahkan Nama ke Presiden

0

“Selamatkan Century, Hukum Sudah Kiamat”

0
Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025

Recent News

Jokowi Presiden Inkonstitusional

Pemerintah Indonesia, Lebih Jahat dan Lebih Sadis Dari VOC Terhadap Rakyat Indonesia

29/06/2025
Arti Dan Makna Pancasila Bagi Negara Indonesia

Indonesia Dipastikan Tidak Terlibat Perang Dunia Ke III.

25/06/2025
SURAT TERBUKA Kepada Oppung Luhut

  Surat Resmi Ke Pemerintahan Belanda

23/06/2025
Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

PRESS RELEASE

21/06/2025
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Hubungi Kami

GEDUNG KEDAI TEMPO

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6,
Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman. Jakarta Timur.
DKI Jakarta – Indonesia.
Kode pos : 13120

”KP3-I [email protected]

”KP3-I (+6221) 22897860

”KP3-I
+62 812 8236 6843

Ikuti Kami

TikTok Kp3-i

Tweet info KP3-i

Tweets by kp3_i

  • Profil KP3-I.com
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan
  • Contact

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Pajak
  • Politik
  • Arsip Berita
    • 2018
    • 2017
    • 2016
    • 2015
    • 2014
    • 2013
    • 2012
    • 2011
    • 2010

Copyright © 2025 - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).