Entah apa tujuan dan maksud Mahkamah Agung (MA) melakukan manuver politik hukum
disituasi Negara yang sedang serius menghadapi pandemi Covid-19, menghadapi krisis
ekonomi serta politik yang sedang memanas.
Seharusnya kisruh Pilpres 2019 sudah selesai dengan putusnya gugatan yang dilakukan oleh
Tomu Augustinus Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Reinhad Pasaribu dan Boy
Pasaribu Tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap UU No 7 Tahun 2017 dengan
No Register 40P/HUM/2019, Tanggal masuk 6 Mei 2019, Tanggal distribusi 17 Juli 2019, Tim
yang menangani adalah Tim Yudisial C, telah Putus Tanggal 15 Oktober 2019, keberatan Hum
tidak diterima, Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju Tanggal 2 Januari 2020.
Namun ditengah kondisi tersebut MA bermanuver dari segi hukum dengan mengeluarkan
putusan gugatan Rachmawati yang didaftarkan Tanggal 14 Mei 2019 dengan No 44P/HUM/
2019 tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap UU No 7 Tahun 2017.
Dengan putusan tersebut perpolitikanpun semakin garing dan riuh, banyak pendapat dan asumsi
dari para elit politik serta pakar hukum dengan putusan MA tersebut.
Tentu kami sebagai penggugat pertama betul-betul sangat kaget dan heran dengan sikap MA
padahal disaat memasukkan gugatan kami sangat jelas-jelas mengikuti arahan dari penerima
gugatan di MA tentang legal standing, untuk memenuhi persyaratan kami membutuhkan waktu
beberapa hari, setelah pejabat yang berwewenang di MA mengatakan bahwa gugatan kami
sudah lengkap, kami harus membayar uang adiministrasi sebesar Rp 1.200.000,- dengan cash
tanpa mencicil agar pendaftaran sah.
Sebagai rakyat tentu kami mengharapkan kepastian hukum terhadap pasal 3 ayat 7 PKPU No 5
tersebut, mengingat hal tersebut menjadi perdebatan panjang diantara kami yang berketepatan
berlatar belakang hukum, maka kami mengambil kesimpulaan untuk melakukan uji materi di
MA dengan harapan perdebatan kami tentang pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut
mendapat putusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah 9 bulan MA membuat suatu keajaiban mengeluarkan putusan gugatan uji materi yang
dilakukan Ibu Rachmawati Soekarno Putri dengan No Register 44P/HUM/2019, Tanggal 14 Mei
2019, Tanggal Musyawarah, Tanggal 28 Oktober 2019, Tanggal dibacakan 28 Oktober 2019.
Dengan sikap MA mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi Ibu Rachmawati Soekarno Putri
cs, MA betul-betul sangat Pancasilais, sudah tepat MA mengabaikan gugatan rakyat pelengkap
penderita, mengingat para penggugat adalah Putri Proklamator, serta para pengurus Partai
Gerindra seharusnya dalam amar putusan MA menganulir hasil Pilpres dan Pemilu 2019.
Namun sangat disayangkan sebagai rakyat pelengkap penderitapun kami harus membayar uang
administrasi sebesar Rp 1.200.000,- serta harus meluangkan waktu berhari-hari untuk memenuhi
persyaratan, apakah hal yang sama dilakukan terhadap penggugat Ibu Rachmawati cs?
Kami bukan mau berkeluh kesah dengan surat terbuka ini, justru kami mengucapkan terimakasih
kepada MA bahwa Mahkamah Agung telah memberikan jawaban yang pasti dengan tagline
kami pada saat mendaftarkan gugatan adalah “Pencuri datang mendahului Pencuri yang
sesungguhnya” dan semakin menyadari arti dan makna Pembukaan UUD 1945 Alinea ke
empat; Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pengertian dan pemahaman Pancasila serta Alinea ke empat UUD 1945
tersebut sesuai dengan sikap dan perilaku yang telah dilakukan kepada kami.
Terimakasih atas pelajaran yang sangat berharga diberikan MA kepada kami, semoga Lembaga
MA semakin sukses.
Jakarta, 9 Juli 2020
Tomu Augustinus Pasaribu
Direktur Eksekutif KP3-I




















